Dark/Light Mode

Kasus Suap Perkara Penipuan Investasi

KPK Geledah Rumah Aspidsus Jateng

Rabu, 31 Juli 2019 23:12 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang menyeret mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto. Penggeledahan dilakukan sejak Selasa (30/7) hingga Rabu (31/7).

Salah satu lokasi yang digeledah tim penyidik adalah rumah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng)‎. Selain itu, tim juga menggeledah rumah seorang saksi dari pihak swasta. Dua lokasi tersebut digeledah pada Selasa, 30 Juli 2019.

"Penggeledahan di dua rumah saksi tersebut dilakukan pada Selasa ‎30 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (31/7).

Baca juga : Geledah Ruang Sekda Jabar, KPK Sita Dokumen RDTR

Tim kembali melakukan penggeledahan pada Rabu (31/7) di dua lokasi daerah Semarang, Jawa Tengah. Dua lokasi yang ‎digeledah adalah Kantor PT SSI di daerah Karangturi Blok N dan sebuah gudang di wilayah Karang Kidul. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Barang bukti tersebut berupa dokumen, catatan keuangan, hingga telepon genggam.

"KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam," ujar Febri.

Rencananya, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, pada Kamis (1/8).

Baca juga : Cari Bukti Suap Meikarta, KPK Geledah Ruang Sekda Jabar

Pemeriksaan sejumlah saksi akan dilakukan di Mapolrestabes Semarang. "Besok direncanakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta di kantor Polrestabes Semarang," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya adalah Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.

Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman.

Baca juga : Ini Titik-Titik Rekonstruksi di Rumah Anggota DPR Sukiman

Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.