Dark/Light Mode

Kasus Suap Tulungagung

Periksa Eks Ketua Bappeda Jatim, KPK Klarifikasi Bukti-Bukti Penggeledahan

Jumat, 19 Juli 2019 17:59 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur Budi Setiawan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Budi yang kini menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim ini diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Supriyono, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

"Datang. Masih diperiksa," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/7) sore.

Baca juga : Kasus Suap Perkara Kejati DKI, KPK Panggil 2 Hakim PN Jakbar

Menurut Febri, pemeriksaan Budi merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan di Jatim sebelumnya. KPK sebelumnya telah memeriksa Budi pada 12 Juli 2019 di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim, Jl Raya Bandara Juanda No. 38, Semawalang, Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat itu, Budi diperiksa bersama 10 anggota DPRD Tulungagung. Mereka adalah, Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Riyanah, Lilik Herlin, Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto.

"Ada kebutuhan pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan di Jatim sebelumnya," tutur eks aktivis ICW itu.

Baca juga : Kakanwil Kemenag Nonaktif Jatim, Haris Hasanudin Dituntut 3 Tahun Penjara

Sehari sebelum pemeriksaan di Jatim, penyidik menggeledah rumah Budi. Selain Budi, KPK juga menggeledah rumah 3 pejabat Bappeda Jatim lainnya, yakni Budi Juniarto, Toni Indrayanto, Budi Setiawan, dan Ahmad Riski Sadig. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen penganggaran dan ponsel.

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mengklarifikasi bukti-bukti yang ditemukan saat penggeledahan itu. "Terutama terkait proses penganggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jatim yang dialokasikan ke Tulungagung," tandasnya.

Sekadar latar, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Baca juga : KPK Garap Jaksa Kejati Bali

Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesahan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.