Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pemerintah Keluarkan Aturan Pengganti UU Ciptaker
Dunia Usaha Dan Investasi Butuh Kepastian Hukum
Sabtu, 31 Desember 2022 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Perppu merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu itu akan menggantikan UU Cipta Kerja.
Baca juga : Perbanyak Lapangan Kerja, Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Pengusahan Ciptakan Inovasi
“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. Ketua DPRjuga sudah terinformasi mengenai Perppu ini,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Ketua Umum Partai Golkar ini merinci kebutuhan mendesak sehingga Perppu harus dikeluarkan. Pertama, Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global berkaitan dengan ekonomi Indonesia yang tengah menghadapi ancaman resesi, peningkatan inflasi, maupun stagflasi.
Menurutnya, sudah ada 30 negara berkembang kini antre menjadi pasien IMF.
Baca juga : Pemerintah Tarik Cukai Plastik Dan Minuman Manis, DPR Kasih Jempol
“Jadi, kondisi krisis untuk emerging development country sangat riil,” ungkapnya.
Kedua, kata Airlangga, Pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum kepada investor, apalagi target investasi Indonesia terus melejit. Pada 2023, Indonesia menargetkan capaian investasi senilai Rp 1.400 triliun.
Angka target investasi naik Rp 200 triliun dari tahun ini sebesar Rp 1.200 triliun. Target ini, kata Airlangga, tak biasa karena dalam APBN sebelum-sebelumnya, angka investasi hanya dipatok Rp 900 triliun.
Baca juga : DPRD Kota Bogor Siap Sahkan Raperda Sistem Pertanian Organik
“Seluruh pengusaha dalam dan luar negeri saat ini wait and see terhadap kepastian hukum Undang-Undang Cipta Kerja. Perppu ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor,” jelasnya.
Ketiga, lanjut Airlangga, kondisi geopolitik, perang Ukraina- Rusia, dan konflik lainnya yang belum selesai, harus diantisipasi dengan Perppu ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya