Dark/Light Mode

Cegah Transaksi Terlarang, MA Pasang CCTV Di Seluruh Sudut Kantor

Senin, 2 Januari 2023 12:57 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) melakukan sejumlah langkah agar jajarannya tidak lagi melakukan praktik korupsi, khususnya dalam pengurusan perkara. Lembaga tertinggi peradilan itu memasang Closed Circuit Television (CCTV) pada setiap sudut kantornya.

"Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam keterangannya, Senin (2/1).

Sobandi tak memungkiri, penetapan dua hakim agung sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, membuat kepercayaan publik terhadap MA menurun. Karena itu, MA melakukan berbagai langkah agar praktik culas tidak lagi terjadi di MA.

MA juga berencana membuat Pelayan Terpandu Satu Pintu (PTSP) Mandiri, agar tamu dapat melayani sendiri keperluannya.

Baca juga : Pengamat Apresiasi Pemasangan CCTV Di Setiap Ruangan MA

Akan diberikan sarana prasarana lengkap dengan dukungan teknologi informasi, sehingga tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal Mahkamah Agung.

"Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beritikad tidak baik misalnya mengurus perkara, Mahkamah Agung sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang," bebernya.

Langkah strategis juga dilakukan oleh Badan Pengawasan dengan membuka hotline BAWAS CARE, pengaduan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dapat dilaporkan ke nomor 0821-2424-9090, yang langsung diterima dan direspon oleh Ketua Kamar Pengawasan.

Langkah lainnya, adalah perbaikan pada pola rekrutmen hakim. Rekrutmen untuk Hakim Yustisial, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perkara dan Panitera pada mahkamah Agung mengutamakan penilaian pada nilai integritas, melalui rekam jejak.

Baca juga : Apel Gelar Pasukan, Kapolri Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru

Dalam proses rekrutmen, Mahkamah Agung dipastikan melibatkan publik dan institusi eksternal yang relevan, seperti dalam kepanitiaan seleksi melibatkan dua rang pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi, pakar, atau professional.

Perbaikan rekrutmen tersebut diatur lengkap dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349 /KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kedisiplinan hakim dan pegawai di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, Mahkamah Agung melakukan modifikasi aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP).

Presensi online hanya dapat dilakukan di lokasi koordinat kantor, sehingga hakim atau pegawai harus berswa foto wajah sebagai bukti presensi elektronik.

Baca juga : Partai Buruh Usul Kampanye 6 Bulan

MA juga memberi monitor presensi di setiap ruang atasan dari Hakim dan pegawai. Sehingga atasan dapat dengan cepat mengecek rekam jejak presensi para hakim dan pegawai.

"Ke depan sedang dirumuskan aturan dan pemberlakuan presensi online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung," ungkap Sobandi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.