Dark/Light Mode

Dipasang Di Sekeliling Gedung MA

CCTV Tak Mungkin Merekam Aksi Korupsi

Selasa, 3 Januari 2023 08:00 WIB
Gedung MA. (Foto: Istimewa).
Gedung MA. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Nggak mau hakim agungnya tersangkut suap lagi, Mahkamah Agung (MA) memasang kamera pengawas alias CCTV di sekeliling Gedung MA. Banyak yang pesimis dengan langkah MA itu, karena CCTV tak mungkin merekam aksi korupsi.

Akhir tahun lalu, MA menjadi sorotan. Pasalnya, Dua Hakim Agung MA: Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan perkara.

Untuk mencegah para hakim agung bermain perkara lagi, MA mulai memperketat pengawasan gedung. Selain menggandeng TNI untuk pengamanan gedung, MA juga pasang CCTV di setiap sudut kantor, termasuk kantin, tempat parkir, dan tempat-tempat rawan suap lainnya.

Baca juga : Bale Tak Punya Niatan Pensiun

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, selain memasang CCTV, pihaknya juga berencana membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri. Tujuannya, agar tamu bisa mengurus sendiri keperluan di MA dengan diberikan sarana-prasarana lengkap dengan dukungan teknologi informasi.

Hal itu bertujuan mempersempit celah suap karena tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal MA. “Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beriktikad tidak baik, misalnya mengurus perkara, MA sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang,” kata Sobandi, dalam catatan akhir tahun, kemarin.

Lebih lanjut, MA saat ini tengah mengembangkan aplikasi penunjukan majelis hakim agung perkara kasasi dan peninjauan kembali menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau Robotik. Menurut Sobandi, perkara kasasi atau peninjauan kembali (PK) yang masuk akan ditetapkan majelis hakim agung oleh perhitungan robot, dengan dasar kompetensi dan beban kerja yang kemudian diolah lewat sistem acak.

Baca juga : Biden: Rudal Di Polandia Tidak Mungkin Dari Rusia

“Robotik akan menghilangkan potensi dugaan dari pihak berperkara atau publik bahwa majelis hakim agung dapat dipesan untuk memenangkan suatu perkara,” tutur Sobandi.

Sobandi melanjutkan, MA juga sedang menyusun prosedur persidangan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) khususnya pengucapan putusan untuk dilaksanakan live streaming. Pihak berperkara atau publik nantinya akan diberi tahu terlebih dahulu agar dapat menyaksikan siaran langsung tersebut.

“Karena selama ini keluhan muncul dari pihak berperkara dan publik mengenai jadwal putusan yang kadang baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali,” beber dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.