Dark/Light Mode

Bambang Kayun Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar Dari Beberapa Pihak

Selasa, 3 Januari 2023 18:16 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang Kayun kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.

"Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri," tutur eks Kabaharkam Polri ini.

Baca juga : Mangkir Tiga Kali, Saksi Penting Dijemput Paksa

Atas saran Bambang Kayun, keduanya kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ituke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan saran tersebut, Bambang Kayun menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW, dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," terang Firli.

Selama proses pengajuan praperadilan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan.

Baca juga : KPK Panggil Bambang Kayun Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Sehingga, hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan dan status penetapan tersangka tidak sah.

Selain uang Rp 5 miliar, pada Desember 2016, Bambang Kayun juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang jenisnya ditentukan sendiri olehnya.

Kemudian sekitar bulan April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.

Baca juga : Guru Honorer Ngadu Ke Firli Bahuri

Diduga, Bambang Kayun kembali menerima uang hingga berjumlah Rp 1 miliar dari keduanya untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan.

"Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," tandas Firli. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.