Dark/Light Mode

Bantu Tersangka KO Bareskrim

AKBP Bambang Kayun Raup Rp 5 M Plus Mobil Mewah

Rabu, 4 Januari 2023 07:30 WIB
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

 Sebelumnya 
Meski begitu, Emilya Said dan Herwansyah tetap dijadikan tersangka oleh Bareskrim. Bambang Kayun pun menyarankan agar mengajukan gugatan praperadilan. Emilia Said dan Herwansyah memberikan uang Rp 5 miliar kepada Bambang Kayun dengan cara transfer.

Ketika proses praperadilan berlangsung, Bambang Kayun membocorkan hasil rapat Divisi Hukum kepada Emilya Said dan Herwansyah agar lolos dari status tersangka.

Usai membantu memenangkan praperadilan, Bambang Kayun diberitakan hadiah. Ia dipersilakan memilih mobil mewah yang ditentukan sendiri.

Baca juga : KPK Bantu Bareskrim Cari Penyuap AKBP Bambang Kayun Yang Jadi Buron

Lima tahun berselang, pada April 2021, Emilya Said dan Herwansyah kembali ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Kasusnya pun sama dengan yang sebelumnya.

Keduanya kembali menghubungi Bambang Kayun untuk meminta bantuan. Uang Rp 1 miliar pun dikucurkan.

Bambang memberikan saran agar keduanya mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga : KPK Buka Peluang Usut Dugaan Aliran Dana AKBP Bambang Kayun Ke Bareskrim

Uang yang diterima Bambang Kayun, ujar Firli bukan hanya dari Emilya Said dan Herwansyah. Dia bilang ada pihak lain yang turut membuat rekening Bambang Kayun menjadi gendut. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.

“Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini,” tandas Firli. Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, Bambang Kayun ditahan selama di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Untuk tahap pertama selama 20 hari. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.