Dark/Light Mode

Ramalan Pengamat: Gugatan Uji Materi Perppu Cipta Kerja Ditolak MK

Jumat, 6 Januari 2023 14:03 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

 Sebelumnya 
Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja bermuara ke jalan konstitusi. Mereka yang menolak Perppu tersebut akhirnya menggugat ke MK. 

Adalah sekelompok masyarakat sipil yang terdiri dari mahasiswa, dosen sampai advokat yang mengajukan permohonan uji formil Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo ke Mahkamah Konstitusi, kemarin.

Baca juga : Akademisi Unas: Penerbitan Perppu Ciptaker Langkah Tepat

Gugatan itu dilayangkan perwakilan pemohon atas nama Viktor Santosa Tandiasa. Diterima perwakilan MK atas nama Syamsudin Noer pukul 13.30 WIB.

Viktor yang ditemui awak media usai melaporkan gugatan menjelaskan alasan pihaknya menggugat Perppu Ciptaker ke MK.

Baca juga : Akademisi: Esensi Perppu Cipta Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Dia bilang, Perppu tersebut melecehkan putusan MK dan konstitusi. Karena sebelumnya MK memutuskan Perppu tersebut inkonstitusional bersyarat.

Diketahui, sebelum terbit Perppu, Ciptaker adalah produk hukum yang dibuat DPR dan Pemerintah dalam bentuk UU.

Baca juga : Pengamat: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Langkah Cerdas

Seiring berjalannya waktu, UU Ciptaker digugat ke MK. Putusannya, MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.