Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jelang Vonis, Hakim Tipikor Diharapkan Perhatikan Fakta Persidangan Kasus Ekspor CPO

Selasa, 3 Januari 2023 22:53 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tipikor akan memutus perkara kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit pada Rabu (4/1). Majelis Hakim pun diingatkan para pakar, untuk memperhatikan fakta-fakta yang ada selama persidangan.

Guru besar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago meminta majelis hakim PN Tipikor agar memperhatikan seluruh fakta-fakta persidangan saat memutus kasus dugaan kasus pidana korupsi terkait CPO ini.

Penuntut umum menuntut para terdakwa dengan kurungan badan dan uang pengganti sebagai hukuman tambahan.

"Semua tergantung majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Faisal saat dihubungi, Selasa (3/1).

Baca juga : Perhatiin Rakyat Jawa Tengah, Jangan Hanya Kader Banteng

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi PE minyak goreng dengan beragam.

Mulai dari 7 hingga 12 tahun penjara dengan uang pengganti hingga puluhan triliun rupiah. Tuntutan mendapat sorotan karena ganti rugi triliunan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

Misalnya, keuntungan yang diterima atau terdakwa, atau pertambahan kekayaan terdakwa atau perusahaan sebesar jumlah yang dituntut.

Eks Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, uang pengganti biasanya meliputi uang pokok yang dicuri atau diambil, lalu monetisasi uang kerugian yang diderita oleh banyak orang, dan uang keuntungan plus potensi keuntungan yang gagal didapat.

Baca juga : Tahun 2022, KPK Tetapkan 149 Tersangka Kasus Korupsi

Dari ketiga jenis uang tersebut, kata Laode, Jaksa seharusnya menjelaskan di uang pengganti yang dimaksud, merupakan jenis yang mana.

“Biasanya komponennya meliputi tiga hal itu dan perhitungan nya harus jelas. Biasanya dakwaan jaksa menjelaskan alasan dari jumlah uang pengganti yang dituntut,” ujarnya.

Sementara mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor minyak sawit ini.

Namun, secara umum jika dapat dibuktikan adanya kerugian berupa perekonomian negara maka nilai kerugian itu dapat dijadi kan dasar tuntutan.

Baca juga : Tolong, Pastikan Ada Pengamanan Maksimal

“Unsur pasal di atas adalah pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Itu tidak ada kaitannya dengan kick back,” ujarnya, saat dihubungi wartawan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.