Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cuma Disuruh Bayar 5,7 T

Maling Duit Asabri Batal Divonis Mati

Jumat, 13 Januari 2023 07:46 WIB
Benny Tjokrosaputro (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Benny Tjokrosaputro (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro lolos dari hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya meminta maling duit PT Asabri itu  untuk membayar Rp 5,7 triliun. Sedangkan untuk hukumannya nihil alias nol.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto, membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.

Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Benny akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam kasus ini, Benny dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diyakini merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,788 triliun dalam kasus korupsi Asabri. Namun, majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa karena sejumlah alasan.

Baca juga : Kembangin Mobil Listrik, Hyundai Mau Bikin Pabrik Battery Pack Di Indonesia

Pertama, JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Kedua, JPU dianggap tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini. Selain itu, hakim menilai, tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi saat negara dalam situasi aman. "Terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan," tambahnya.

Karena itu, hakim menyatakan Benny tidak bisa dijatuhkan pidana penjara. Sebab, Benny sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di kasus tersebut, Benny dijatuhi hukuman seumur hidup. "Maka, pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ucap hakim.

Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut. Hal memberatkan, yakni perbuatan Benny telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Benny tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan korupsi dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Sedangkan hal meringankan, Benny bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.

Baca juga : Perkara Yang Diputus Gazalba Bakal Diendus

Kejaksaan Agung menghormati putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini yang membebaskan Benny dari hukuman mati di kasus Asabri. "Kita menghormati putusan hakim terkait tindak pidana oleh Benny Tjokro,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kemarin.

Kendati demikian, Ketut menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding usai mempelajari berkas putusan. "Kami akan mempelajari berkas putusan, setelah itu baru banding," terangnya.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kurang sependapat dengan vonis nihil hakim untuk Benny. Sekalipun terdakwa diharuskan membayar Rp 5,7 triliun. Menurutnya, hakim bisa menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup. "Kemudian ditambahi kalimat tidak perlu dijalani kalau hukuman Jiwasraya tidak dikurangi,” ucapnya.

Menurutnya, hukuman ini penting. Sebab, bisa saja Benny diberikan grasi di kasus Jiwasraya jadi 20 tahun atau karena putusan peninjauan kembali jadi 10 tahun.

Baca juga : Parpol Silakan Saling Kritik, Asalkan Pake Data Dan Santuy

Dia menyatakan, putusan hakim ini mengecewakan masyarakat. Karena dianggap tidak adil. Tidak ada efek jera terhadap koruptor. "Saya minta jaksa, karena tuntutannya itu tidak dikabulkan dan nihil, harus mengajukan banding ke pengadilan tinggi," desak dia.

Di dunia maya, warganet ikut mengomentari putusan hakim terhadap Benny. "Keadilan sosial bagi seluruh koruptor," tulis @zuljoelzul, nyinyir. "Wajah hukum 62+ buat koruptor selalu ada keringanan. Cukup balikin uang yang dicuri/korupsi, pidana akan dianggap hilang. Bim salabim, kurang enak apa tinggal di 62+?" timpal @J92251.

Akun @y4n_yodas khawatir vonis Benny ini memunculkan benih-benih koruptor yang semakin berbahaya "Gimana korupsi nggak merajalela. Coba dua tiga koruptor dihukum tembak depan umum, apa nggak ciut nyali yang lagi dan akan korupsi," sebutnya. "Koruptor berpesta," sahut @aliamrullah101.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.