Dark/Light Mode

Pakar Hukum Apresiasi Komitmen Jokowi Upayakan Tidak Ada Lagi Pelanggaran HAM Berat

Jumat, 13 Januari 2023 18:28 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Ist)
Presiden Jokowi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Fickar melanjutkan, pemerintah perlu bekerjasama dengan penegak hukum untuk serius mengungkap para tersangka pelanggar HAM untuk dimintai pertanggungjawaban di depan pengadilan.

"PR-nya adalah bagaimana bekerja sama dengan penegak hukum menyeret mereka, para pelaku pelanggar HAM berat itu melalui penyelesaian proses peradilan. Kalau itu sudah dilakukan itu sudah komplit tuh artinya sudah sempurna itu penanganan pelanggaran HAM," terang Fickar.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mengawal proses penyelesaian yang terkait kasus pelanggaran HAM.

Presiden Jokowi berkomitmen agar peristiwa pelanggaran HAM berat tidak terulang. Caranya, dengan membangun penegakan hukum yang efektif serta komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam pemulihan hak korban

Baca juga : Kang Emil Apresiasi Peran TNI-Polri Jaga Keamanan di Jabar

"Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Menko Polhukam untuk mengawal upaya upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik," ucapnya.

"Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia," tutur Jokowi.

Berikut ini daftar pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah:

1. Peristiwa 1965-1966

Baca juga : Menhub Apresiasi Kinerja Maskapai Penerbangan Nasional

2. Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong di Aceh 1998

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

Baca juga : Yandri Apresiasi Kemendag Tingkatkan Volume Perdagangan Indonesia-SaudiĀ 

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.