Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Sewa Satelit Kemhan

Kejagung Tahan Tersangka Warga Negara Amerika

Sabtu, 14 Januari 2023 07:30 WIB
Warga negara Amerika Thomas Van Der Heyden, tersangka kasus korupsi sewa satelit Kementerian Pertahanan digiring ke Rutan Kejagung. (Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung).
Warga negara Amerika Thomas Van Der Heyden, tersangka kasus korupsi sewa satelit Kementerian Pertahanan digiring ke Rutan Kejagung. (Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Thomas diduga mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan.

Boyamin mencurigai Thomas membawa misi tertentu untuk kepentingan asing. Lantaran itu perlu ditelusuri lebih dalam.

“Guna mengungkap semua aktivitasnya demi menjaga kedaulatan NKRI,” ujarnya.

Baca juga : Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Perkara ini bermula saat satelit Garuda-1 keluar dari slot orbit 123° Bujur Timur (BT). Sehingga terjadi kekosongan pen­gelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit terse­but. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan negara lain.

Kemhan lalu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123° Bujur Timur guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Baca juga : Tersangka WN Amerika Bakal Disidang Absentia?

Singkat cerita, Kemhan me­neken kontrak dengan sejumlah vendor, yaitu Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat— meski belum tersedia anggarannya.

Ujung-ujungnya, Kemhan tidak mampu membayar kon­trak yang telah ditandatangani. Akhirnya para vendor, antara lain Avanti dan Navayo melayangkan gugatan dan dikabulkan pengadilan arbitrase.

Kemhan didenda 21 juta dolar Amerika karena wanprestasi. Namun, putusan itu tidak bisa langsung dieksekusi, karena harus melewati proses pengadi­lan di Indonesia.

Baca juga : PPP Kabupaten Majalengka Bakar Semangat Kadernya

Kemhan menggugat putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa diberikan kepada Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara.

Ada empat poin gugatan per­lawanan. Salah satunya meminta pengadilan menyatakan putusan Arbitrase Internasional tidak dapat dieksekusi dan batal demi hukum. Juga menyatakan putu­san Arbitrase Internasional tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.