Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Korupsi Sewa Satelit Kemhan
Kejagung Tahan Tersangka Warga Negara Amerika
Sabtu, 14 Januari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Thomas diduga mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan.
Boyamin mencurigai Thomas membawa misi tertentu untuk kepentingan asing. Lantaran itu perlu ditelusuri lebih dalam.
“Guna mengungkap semua aktivitasnya demi menjaga kedaulatan NKRI,” ujarnya.
Baca juga : Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Perkara ini bermula saat satelit Garuda-1 keluar dari slot orbit 123° Bujur Timur (BT). Sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit tersebut. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan negara lain.
Kemhan lalu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123° Bujur Timur guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Baca juga : Tersangka WN Amerika Bakal Disidang Absentia?
Singkat cerita, Kemhan meneken kontrak dengan sejumlah vendor, yaitu Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat— meski belum tersedia anggarannya.
Ujung-ujungnya, Kemhan tidak mampu membayar kontrak yang telah ditandatangani. Akhirnya para vendor, antara lain Avanti dan Navayo melayangkan gugatan dan dikabulkan pengadilan arbitrase.
Kemhan didenda 21 juta dolar Amerika karena wanprestasi. Namun, putusan itu tidak bisa langsung dieksekusi, karena harus melewati proses pengadilan di Indonesia.
Baca juga : PPP Kabupaten Majalengka Bakar Semangat Kadernya
Kemhan menggugat putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa diberikan kepada Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara.
Ada empat poin gugatan perlawanan. Salah satunya meminta pengadilan menyatakan putusan Arbitrase Internasional tidak dapat dieksekusi dan batal demi hukum. Juga menyatakan putusan Arbitrase Internasional tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya