Dark/Light Mode

Menang Kasasi, MA Batalkan Vonis Lepas

Si Koruptor Benih Jagung Hibrida Ditangkap Jaksa

Senin, 16 Januari 2023 07:30 WIB
Tim jaksa didampingi petugas lapas mendokumentasikan proses eksekusi penahanan terhadap Aryanto Prametu (tengah), terpidana korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III program Distanbun NTB tahun 2017, di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Lombok Barat, NTB, Minggu (15/1/2023). (ANTARA/HO-Kejati NTB).
Tim jaksa didampingi petugas lapas mendokumentasikan proses eksekusi penahanan terhadap Aryanto Prametu (tengah), terpidana korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III program Distanbun NTB tahun 2017, di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Lombok Barat, NTB, Minggu (15/1/2023). (ANTARA/HO-Kejati NTB).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu. Terpidana korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III tahun 2017 itu langsung digiring ke penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra menjelaskan, Aryanto diringkus tim gabungan dari Kejati NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram.

Penangkapan ini untuk melak­sanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenang­kan kejaksaan.

MAmenyatakan Aryanto din­yatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melaku­kan korupsi. Hal itu tertuang da­lam putusan kasasi MANomor 4168 K/Pid.Sus/2022.

Baca juga : PUPR Beri Bantuan Sarpras dan Sanitasi Korban Banjir Jateng Dan Sulsel

Dalam putusan kasasi, Aryanto dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan,” Efrien mengutip amar putusan kasasi.

Majelis kasasi juga men­jatuhkan pidana tambahan ke­pada Aryanto agar memba­yar uang pengganti sebesar Rp7.874.070.635.

Dikatakan Efrien, bila Aryanto tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita oleh jaksa. Lalu dilelang untuk menu­tupi uang pengganti tersebut.

Baca juga : Tersangka Ditangkap Ketika Turun Pesawat

“Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipenjara selama 1 tahun,” lanjut Efrien.

Aryanto akan menjalani huku­man di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIAMataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pi­dana penjara.

Sebelumnya, Aryanto Prametu sempat divonis lepas oleh Pengadilan Tinggi Mataram. Adapun di peradilan tingkat pertama, Aryanto divonis 8 tahun penjara karena terbukti korupsi pengadaan benih jagung.

Perjalanan Aryanto ini ber­mula saat kasusnya terdaftar dalam perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr.

Baca juga : Bus Terparkir Di Pool, Berkarat Dan Lumutan

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Aryanto Prametu dijerat dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung Rp 27 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.