Dark/Light Mode

Menang Kasasi, MA Batalkan Vonis Lepas

Si Koruptor Benih Jagung Hibrida Ditangkap Jaksa

Senin, 16 Januari 2023 07:30 WIB
Tim jaksa didampingi petugas lapas mendokumentasikan proses eksekusi penahanan terhadap Aryanto Prametu (tengah), terpidana korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III program Distanbun NTB tahun 2017, di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Lombok Barat, NTB, Minggu (15/1/2023). (ANTARA/HO-Kejati NTB).
Tim jaksa didampingi petugas lapas mendokumentasikan proses eksekusi penahanan terhadap Aryanto Prametu (tengah), terpidana korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III program Distanbun NTB tahun 2017, di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Lombok Barat, NTB, Minggu (15/1/2023). (ANTARA/HO-Kejati NTB).

 Sebelumnya 
Jaksa menuntut Aryanto dihu­kum 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 4 bulan ku­rungan. Tak hanya itu, Aryanto dituntut membayar uang peng­ganti Rp7,87 miliar

Aryanto dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPsebagaimana dakwaanprimer. Tuntutan itu dibacakanjaksa pada 28 Desember 2021.

Sidang pembacaan putusan perkara Aryanto digelar 10 Januari 2022. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memutuskan Aryanto bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara. Aryanto juga didenda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : PUPR Beri Bantuan Sarpras dan Sanitasi Korban Banjir Jateng Dan Sulsel

Tak hanya itu, majelis hakim men­ghukum Aryanto membayar uang pengganti kerugian negara— sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB— sebesar Rp 7,87 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam amar putusannya, maje­lis menyatakan Aryanto terbukti melanggar dakwaan primer. Namun Aryanto tidak menerima putusan itu, Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram.

Pada 23 Maret 2022, putusan Aryanto berubah. Dia divonis lepas. Majelis banding NTB meyakini perbuatan Aryanto bu­kanlah tindak pidana korupsi.

Baca juga : Tersangka Ditangkap Ketika Turun Pesawat

Dalam putusannya, hakim membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram. Aryanto pun dibebaskan dari segala tuntutan hukum. “Memerintahkan ter­dakwa Aryanto Prametu segera dikeluarkan dari tahanan,” de­mikian amar putusan banding.

Pengadilan Tinggi juga me­merintahkan agar Aryanto mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Menyikapi putusan lepas itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin menyatakan menga­jukan kasasi.

Baca juga : Bus Terparkir Di Pool, Berkarat Dan Lumutan

“Karena putusannya onslag (lepas), sesuai dengan SOP(Standar, Operasional dan Prosedur) kami akan ajukan kasasi,” kata Sungarpin. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.