Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menang Kasasi, MA Batalkan Vonis Lepas
Si Koruptor Benih Jagung Hibrida Ditangkap Jaksa
Senin, 16 Januari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Jaksa menuntut Aryanto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, Aryanto dituntut membayar uang pengganti Rp7,87 miliar
Aryanto dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPsebagaimana dakwaanprimer. Tuntutan itu dibacakanjaksa pada 28 Desember 2021.
Sidang pembacaan putusan perkara Aryanto digelar 10 Januari 2022. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memutuskan Aryanto bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara. Aryanto juga didenda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga : PUPR Beri Bantuan Sarpras dan Sanitasi Korban Banjir Jateng Dan Sulsel
Tak hanya itu, majelis hakim menghukum Aryanto membayar uang pengganti kerugian negara— sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB— sebesar Rp 7,87 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Aryanto terbukti melanggar dakwaan primer. Namun Aryanto tidak menerima putusan itu, Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram.
Pada 23 Maret 2022, putusan Aryanto berubah. Dia divonis lepas. Majelis banding NTB meyakini perbuatan Aryanto bukanlah tindak pidana korupsi.
Baca juga : Tersangka Ditangkap Ketika Turun Pesawat
Dalam putusannya, hakim membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram. Aryanto pun dibebaskan dari segala tuntutan hukum. “Memerintahkan terdakwa Aryanto Prametu segera dikeluarkan dari tahanan,” demikian amar putusan banding.
Pengadilan Tinggi juga memerintahkan agar Aryanto mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Menyikapi putusan lepas itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin menyatakan mengajukan kasasi.
Baca juga : Bus Terparkir Di Pool, Berkarat Dan Lumutan
“Karena putusannya onslag (lepas), sesuai dengan SOP(Standar, Operasional dan Prosedur) kami akan ajukan kasasi,” kata Sungarpin. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya