Dark/Light Mode

Ricky-Kuat Cuma Dituntut 8 Tahun

Sambo Divonis Mati Semakin Diragukan

Selasa, 17 Januari 2023 08:00 WIB
Kuat Ma’ruf (kanan) dan Ricky Rizal, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, kemarin. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).
Kuat Ma’ruf (kanan) dan Ricky Rizal, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, kemarin. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).

 Sebelumnya 
Ricky Lebih Tenang

Penampakan berbeda ditunjukkan Ricky Rizal. Meski sama-sama dituntut 8 tahun, dari awal sidang, ajudan Sambo itu, terlihat lebih tenang dan tidak banyak bergerak. Meski sesekali menghela napas panjang, Ricky lebih sering menatap ke depan dibandingkan menunduk.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana 8 tahun penjara,” beber jaksa.

Baca juga : Peringati 9 Tahun UU Desa, Mendes PDTT Gelar Selametan Di Desa Perbatasan

Polisi yang sebelumnya berpangkat brigadir kepala itu, diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky. “Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.

Hal yang memberatkan Ricky ialah perbuatannya mengakibatkan Yosua meninggal dan duka bagi keluarga korban, serta berbelit-belit dalam memberi keterangan. Hal meringankan adalah Ricky punya anak masih kecil dan bimbingan ayah.

Sudah tepatkah tuntutan itu? Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar berpendapat, jaksa punya pandangan tersendiri soal peran masing-masing terdakwa saat membunuh Yosua. “RR dan KM berarti dianggap pihak yang tidak terlalu berperan dalam tindak pidana yang dilakukan, tukas Fickar.

Baca juga : Maling Duit Asabri Batal Divonis Mati

Hampir sama seperti tersangka perintangan penyidikan alias obstruction of justice di kasus ini. “Keduanya hanya mengetahui tetapi tidak melaporkan. Dianggap bagian dari konspirasi penembakan,” sebut dia.

Namun, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai tuntutan tersebut menciderai rasa keadilan masyarakat. Mengingat kasus ini sudah menjadi perhatian publik selama berbulan-bulan. “Seolah memperuncing permasalahan ke tengah publik,” kata Azmi.

Azmi menyebut tuntutan jaksa terhadap Ricky-Kuat tersebut bisa dikatakan keputusan kontroversial. Sebab, kata dia, pasal yang didakwakan adalah pembunuhan berencana. Hal ini harusnya jadi pertimbangan untuk mengajukan tuntutan yang maksimal. Apalagi, tidak ada hal yang meringankan ditunjukkan oleh kedua terdakwa sejak kasus ini muncul hingga bergulir ke persidangan.

Baca juga : Selim Amallah Dikucilkan

“Selama persidangan, dia juga berbelit-belit dan manipulatif, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi jaksa untuk meringankan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf,” ujar dia.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai tuntutan 8 tahun tersebut sejatinya menunjukkan keraguan dalam penjatuhan tuntutan. “Dan ada kemungkinan dia dihukum lebih ringan,” kata Sugeng.

Di dunia maya, banyak warganet yang juga menyampaikan kekecewaannya soal tuntutan 8 tahun penjara bagi Kuat dan Ricky. Netizen tidak bisa membayangkan, vonis apa yang akan diterima Sambo bila anak buahnya saja cuma 8 tahun. “Kuat 8 tahun, RR 8 tahun, Putri 15 tahun, Sambo 20 tahun. Remisi keringan dll jadinya cuma masuk bui 5 tahun sih,” cuit @nomorempat_. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.