Dark/Light Mode

Kisruh Di Markas Ka`bah

Suharso Dan Mardiono Gantian Masuk Istana

Selasa, 13 September 2022 06:40 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa. (Foto: Istimewa).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kisruh di markas Partai Ka’bah dengan dilengserkannya Suharso Monoarfa dari kursi Ketum PPP, sudah sampai ke telinga Presiden Jokowi. Suharso sendiri yang menyampaikan langsung pelengseran dirinya saat menghadap Jokowi, di Istana. Setelah Suharso, Muhammad Mardiono yang saat ini diangkat sebagai Plt Ketum PPP, berencana akan masuk Istana juga.

Kemarin, Suharso datang ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas ini, bertemu langsung dengan Jokowi. Ada dua topik yang dibahasnya bersama Jokowi. “Saya tadi banyak bicara soal itu (PPP) dan soal IKN (Ibu Kota Negara) ya,” kata Harso, kepada wartawan.

Diketahui, Kemenkum HAM telah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dengan Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono. Harso mengaku bakal menyelesaikan polemik Ka’bah secara baik-baik.

Baca juga : Sambo Dan Istri Makin Menumpuk Dosanya

“Ya, nanti kita selesaikan baik-baik,” lanjut Harso.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai keputusan Kemenkum HAM, Harso tak menjawab. “Nanti saja,” sebut Harso, sambil berjalan ke arah mobil.

Bagaimana dengan Mardiono? Hingga kemarin, pihak Istana belum merespons permintaan Mardiono untuk bertemu Jokowi. Namun, permohonan untuk bertemu sudah disampaikan Mardiono kepada Jokowi. Permohonan itu disampaikan Mardiono usai Kemenkumham mengesahkan perubahan SK kepengurusan PPP.

Baca juga : Usai Digarap 4 Jam, Surya Darmadi Ditahan Kejagung

Selain melaporkan SK Kemenkumhan yang baru, Mardiono juga ingin berkonsultasi soal jabatannya di pemerintahan. Saat ini, Mardiono tercatat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Sesuai Pasal12 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, disebutkan bahwa anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik. Sehingga, ia memiliki kewajiban untuk melapor terkait posisi partai yang saat ini diemban.

“Tentu saya berkewajiban melaporkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden atas jabatan saya. Nanti tergantung arahan presiden seperti apa,” jelas Mardiono, kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, jabatan bos PPP dan Wantimpres berada di ruang yang berbeda. Sehingga, dia mengklaim tidak ada masalah. “Kalau jabatan saya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu ada di ketatanegaraan. Jabatan saya ini ada di ruang politik, itu di ruang yang berbeda,” tambahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.