Dark/Light Mode

Kasus Lahan Sawit Inhu Riau, Saksi Dari KLHK Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum

Rabu, 18 Januari 2023 23:46 WIB
Foto: Rakyat Merdeka.
Foto: Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Ditemui setelah sidang, Juniver mengatakan perusahaan kebun di lokasi Duta Palma terjadi tumpang tindih aturan ketentuan TGHK dengan peraturan daerah. Akibatnya pengurusan izinnya menjadi terhalang sejak tahun 2012.

“Kemudian, di dalam prosesnya, izin-izin, atau syarat yang sudah disiapkan itu, tidak selesai dikarenakan terjadi kewenangan yang berbeda di pusat dan di daerah, itu sampai 2015," bebernya. 

Baca juga : Petasan Meledak Di Tangan, Wakil Bupati Kaur Terpaksa Dioperasi

Juniver melanjutkan, karena terjadi tumpang tindih kebijakan daerah dan pusat, maka lahirlah Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini menyatakan tidak ada sanksi pidana, hanya merupakan sanksi administratif.

"Karena apa? Setiap perizinan yang sudah terlanjur memasuki kawasan hutan diberi waktu 3 tahun untuk membenahi memenuhi syarat-syarat agar mempunyai hak sebagaimana HGU dan Hak Pakai. Nah dengan demikian, berlakunya UU Cipta Kerja ini sebetulnya tidak ada lagi permasalahan Duta Palma karena sudah diakomodir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020," katanya.

Baca juga : Kasus Pernikahan Dini Di Kabupaten Malang Tertinggi

Oleh karenanya, kata Juniver, keterangan saksi dari KLHK sudah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada proses karena sudah masuk di dalam SK 351. Di mana Duta Palma harus memenuhi syarat-syarat karena sudah terlanjur menguasai kawasan hutan.

"Nah terlalu dini Kejaksaan mengajukan persoalan ini. Karena apa? Karena tadi di persidangan sudah terbukti bahwa perusahaan-perusahaan yang memasuki kawasan hutan itu, tahap 1 itu sebanyak 1.192 perusahaan,” ujarnya.

Baca juga : Penguasaan Literasi Digital Tak Bisa Ditawar Lagi

Seharusnya kalau Kejaksaan konsisten, kata dia, ribuan perusahaan itu harus diproses sebagaimana, mereka memproses kepada Duta Palma.

“Namun, apakah tidak menjadi masalah ekonomi, tenaga kerja yang ribuan ada di lokasi ini apabila diproses dan dipenjara, nah ini akan penuh penjara. Dan pengadilan harus siap memproses, jadi tidak ada diskriminasi. Tidak ada kambing hitam, tidak ada pilih-pilih jika ingin menegakkan hukum dengan benar," tandas dia. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.