Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Tuntutan Perkara Pembelian Helikopter
Mantan KSAU Disebut Turut Terlibat Korupsi
Selasa, 31 Januari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Selain itu, membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,60.
Uang itu harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita dan dirampas negara untuk menutupinya.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda atau nilainya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun,” jelas jaksa.
Uang pengganti itu diperhitungkan dari uang yang pernah dikembalikan Irfan ke rekening KPK sebesar Rp31.689.290.000. Ditambah Rp139.424.620.909 yang disita jaksa dari pembayaran termin III dan termin IV.
Serta pembayaran pembelian helikopter dari PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar Amerika atau senilai Rp391.616.035.000.
Dari tiga item itu terkumpul Rp562.729.945.909. Sehingga menurut jaksa, dari nilai proyek Rp738.900.000.000 dikurangi dengan tiga item tersebut, maka Irfan harus membayar Rp176.170.054.091 ke kas negara. Ditambah jasa giro atau bunga yang telah ditarik dari rekening lintas tahun di Bank BNI nomor rekening 496548213 sebesar Rp1.542.917.963,60.
Baca juga : Jaksa KPK Nyerah Panggil Eks KSAU
“Sehingga jumlah keseluruhan kekurangan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp177.712.972.054,60,” urai jaksa.
Jaksa juga memohon agar majelis hakim mengabulkan penyitaan uang dari rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp153.754.705.373. Uang itu hendak dirampas untuk negara.
Dalam merumuskan tuntutan, Jaksa membertimbangkan hal yang memberatkan. Yaitu, Irfan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, merusak citra TNI Angkatan Udara dan berbelit-belit dalam persidangan.
Baca juga : Hakim Sindir Saksi TNI AU Sakit Tiap Dipanggil Sidang
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Arif.
Atas perbuatannya, Irfan dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya