Dark/Light Mode

Sidang Perdana Eddy Sindoro

Ada Nama Nurhadi, Mantan Sekretaris MA

Kamis, 27 Desember 2018 22:03 WIB
Terdakwa Eddy Sindoro menjalani sidang perdana dengan mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/12). Eddy merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Mohamad Qori/Rakyat Merdeka)
Terdakwa Eddy Sindoro menjalani sidang perdana dengan mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/12). Eddy merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Mohamad Qori/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam persidangan kasus suap Panitera PN Jakpus dengan terdakwa eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro, nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi kembali tersebut. Saat membacakan dakwaan, Jaksa KPK, Abdul Basir menyebut, Nurhadi sempat menghubungi Edy Nasution, yang saat itu menjadi panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Saat itu, 30 Maret 2016, Edy hendak mengirim berkas peninjuan kembali perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL), salah satu anak perusahaan Lippo Group. “Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku sekretaris MA waktu itu meminta agar berkas perkara PT AAL segera dikirim ke MA,” ujar Jaksa Abdul Basir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (27/12).

Baca juga : Semoga Nahrawi Bersih Dan Sehat

Untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali yang sudah kedaluwarsa itu Edy Nasution meminta Rp 500 juta. Permintaan Edy Nasution disetujui Eddy Sindoro.
Edy kemudian menerima uang USD 50 ribu dari Wresti Kristin, yang saat itu bekerja di bagian legal Lippo Group. Uang tersebut terkait proses PK PT AAL yang telah lewat tenggat waktu untuk diajukan PK.

Usai persidangan, Jaksa Abdul Basir enggan merinci lebih detail peran Nurhadi tersebut. Menurut dia proses persidangan baru mulai. Nantinya, semua fakta akan terungkap satu persatu. Itu bagian pembuktian, nanti akan dilihat korelasinya di persidangan,” ucapnya.

Baca juga : Teman Sekamar Jadi Miss Universe

Senada, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut, pihaknya akan melihat dan mencermati fakta-fakta persidangan. “Untuk menetapkan tersangka itu kan ada syaratnya misalnya bukti permulaan yang cukup yang tentu perlu kita lihat nanti,” ujar Febri ketika ditanya kapan Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka.
KPK pernah memeriksa Nurhadi sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK mendalami peran eks Nurhadi dalam pengurusan sejumlah perkara yang melibatkan Lippo Group di pengadilan.

Namun, KPK tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap mantan ajudan Nurhadi. Meskipun, sudah dua kali dipanggil. “Saat itu ada kendala. Jadi tentu saja proses pemeriksaan yang belum bisa dilakukan tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada penanganan perkara ini,” beber Febri.

Baca juga : Bos PT Rohde & Schwarz Indonesia Jadi Tersangka Kasus Suap Bakamla

Kenapa empat ajudan itu tidak dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)? Febri bilang, DPO hanya untuk tersangka. Sementara empat ajudan itu berstatus saksi, sama seperti Nurhadi. Tetapi jika dibutuhkan keterangannya dalam persidangan perkara ini, 4 ajudan Nurhadi itu bisa dipanggil kembali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.