Dark/Light Mode

Sidang Perdana Eddy Sindoro

Ada Nama Nurhadi, Mantan Sekretaris MA

Kamis, 27 Desember 2018 22:03 WIB
Terdakwa Eddy Sindoro menjalani sidang perdana dengan mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/12). Eddy merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Mohamad Qori/Rakyat Merdeka)
Terdakwa Eddy Sindoro menjalani sidang perdana dengan mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/12). Eddy merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Mohamad Qori/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Peran Nurhadi terlihat sejak keluarnya surat perintah penyelidikan pada 25 Juli 2016. Surat itu keluar karena penyidik menduga Nurhadi terlibat dalam rangkaian proses suap sejumlah perkara Lippo Group yang masuk ke pengadilan. Dugaan itu muncul setelah KPK menemukan duit Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen perkara Lippo dalam penggeledahan di rumah Nurhadi pada 21 April 2016.

Baca juga : Semoga Nahrawi Bersih Dan Sehat

Sebelumnya, dalam dakwaan Edy Nasution, Nurhadi disebut pernah meminta uang Rp 3 miliar kepada Eddy Sindoro. Uang sebanyak itu diminta Nurhadi untuk keperluan digelarnya turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung RI pada Agustus 2015 lalu.

Baca juga : Teman Sekamar Jadi Miss Universe

Permintaan uang itu berurusan dengan pengurusan perkara PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC), perusahaan di bawah naungan Lippo Group yang menghadapi ahli waris Tan Hok Tjie di Gading Serpong, Tangerang.Namun, Eddy Sindoro hanya menyanggupinya sebesar Rp 1,5 miliar. Penyerahan uang itu disepakati dilakukan di Hotel Acacia, Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2015.

Baca juga : Bos PT Rohde & Schwarz Indonesia Jadi Tersangka Kasus Suap Bakamla

Nurhadi sendiri sudah membantahnya. “IIni, maaf saja, fitnah yang sangat kejam. Saya sudah tersiksa dengan opini yang sudah dibentuk ini, selama ini. Itu tidak pernah terjadi. Seandainya bisa mendatangkan saudara Eddy Sindoro untuk itu, saya berani dikroscek,” tegas Nurhadi saat bersaksi untuk panitera PN Jakpus Edi Nasution di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/10/2016). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.