Dark/Light Mode

Langkah Kejaksaan Tetapkan Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Diapresiasi

Kamis, 9 Februari 2023 11:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
"Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka Johannes Rettob.

Apabila penyidik Kejati tidak segera melakukan penahan terhadap tersangka Johannes Rettob akan menjadi pertanyaan publik terhadap sikap Kejati Papua yang tidak segera menahan tersangka korupsi.

Hal ini tentu saja merupakan hal yang diskrimintatif bagi tersangka-tersangka korupsi yang lain yang ditahan dalam proses penegakan hukum dan timbulnya disparitas terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi," imbuhnya.

Baca juga : Pengamat: Keberhasilan Jasindo Naikkan RBC Patut Diapresiasi

Menurut Michael Himan, kasus ini merupakan salah satu kasus dugaan korupsi yang begitu menyita perhatian publik di tanah Papua.

Lebih lanjut, pihaknya pun percaya penyidik Kejati Papua akan mengambil langkah berani dalam menegakkan hukum pada kasus ini.

"Tidak ada yang kebal hukum, tidak bisa tebang pilih, hukum harus ditegakkan untuk semua orang tanpa terkecuali," ucapnya.

Baca juga : Menhan Puji Kekompakan TNI dan Rakyat Bangun Kantor Koramil Di Medan

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi turut mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberhentikan Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika.

Mengingat, Johannes Rettob dinilai tidak akan fokus dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga nantinya akan berdampak terhadap kinerja Kabupaten Mimika yang tidak maksimal.

"Tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tidak segera memberhentikan tersangka Johannes Rettob dari jabatan Plt Bupati Mimika, dimana aturan mainnya sudah jelas sebagai dasar hukum untuk memberhentikan Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika sebagaimana diatur dalam pasal 276 PP No. 17 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo pasal 280 PP Nomor 17 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.