Dark/Light Mode

Sodorkan Foto Almarhum, Ibunda Brigadir J: Putri, Ini Anakku Yang Kau Bunuh!

Senin, 13 Februari 2023 19:51 WIB
Putri Candrawathi. (Foto: Madala/MG)
Putri Candrawathi. (Foto: Madala/MG)

RM.id  Rakyat Merdeka - Air mata ibunda Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, meleleh begitu mendengar vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Putri Candrawathi.

Rosti, yang duduk bagian paling depan kursi pengunjung di sebelah kiri, langsung berdiri. Dia kemudian menyodorkan foto Brigadir J yang sedari tadi dipangkunya, ke hadapan Putri.

Baca juga : Ibunda Brigadir J: Putri Candrawathi Wanita Iblis

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," teriak Rosti, sambil terisak. 

Sejumlah keluarga, salah satunya anak Rosti, Yuni Hutabarat, tampak berusaha menenangkannya, dengan memegangi pundaknya. 

Baca juga : Ngeri, Kekaisaran Sambo Masih Terus Bergerilya

Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyatakan Putri terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Wahyu, saat membacakan amar putusan, di PN Jaksel, Senin (13/2)."Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa," imbuh Hakim Wahyu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.