Dark/Light Mode

Sodorkan Foto Almarhum, Ibunda Brigadir J: Putri, Ini Anakku Yang Kau Bunuh!

Senin, 13 Februari 2023 19:51 WIB
Putri Candrawathi. (Foto: Madala/MG)
Putri Candrawathi. (Foto: Madala/MG)

 Sebelumnya 
Pertimbangan yang memberatkan, Putri selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus Bendahara Umum dalam Pengurus Besar Bhayangkari seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," beber Hakim.

Baca juga : Ibunda Brigadir J: Putri Candrawathi Wanita Iblis

Kemudian, Putri juga dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Hal lain yang memberatkan, Putri tidak mengakui kesalahannya.

"Justru memposisikan dirinya sebagai korban," tegas Hakim Wahyu.

Baca juga : Ngeri, Kekaisaran Sambo Masih Terus Bergerilya

Kemudian, perbuatan Putri telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril. Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

"Hal yang meringankan, tidak ada," tandas Hakim Wahyu.

Baca juga : Tak Terasa, Air Mata Jatuh Berlinang

Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Sementara suami Putri, Ferdy Sambo, telah lebih dulu menjalani sidang pembacaan vonis. Dalam perkara ini, Sambo divonis hukuman mati. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.