Dark/Light Mode

Dewas Kirim Surat Ke Firli Cs

Kasus Formula E Jangan Digantung

Jumat, 17 Februari 2023 08:00 WIB
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatarongan Panggabean (tengah) bersama Anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) dan Harjono (kanan). (Foto: Antara).
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatarongan Panggabean (tengah) bersama Anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) dan Harjono (kanan). (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Berlarut-larutnya penanganan kasus Formula E membuat gerah Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Agar persoalan ini tidak jadi gorengan politik menjelang Pemilu, Dewas KPK sudah berkirim surat ke Ketua KPK, Firli Bahuri agar kasus Formula E jangan digantung. Warganet setuju dengan keputusan Dewas KPK.

Surat Dewas itu ditandatangani langsung oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Isinya, meminta kepada Firli cs secepatnya memperjelas status Formula E yang sudah lama ditangani KPK.

Dewas memberi dua pilihan kepada Firli cs. Pertama, menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan bila sudah memenuhi minimal 2 alat bukti.

Baca juga : Kepala BKKBN Puji Program Dan Keseriusan Ganjar Tangani Stunting Di Jateng

Kedua, bila tidak cukup bukti menaikkan kasus Formula E dari penyelidikan ke penyidikan, maka harus segera dihentikan.

“Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 Undang-Undang KPK,” kata Tumpak melalui keterangan resmi, kemarin.

Dewas mengingatkan terkait kesepakatan bersama antara Dewas KPK dengan para Pimpinan KPK untuk segera memastikan status kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik di DKI Jakarta itu. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan pimpinan KPK pada tanggal 17 Januari 2023.

Baca juga : Sedihnya, Korban Gempa Suriah Kesulitan Dapat Bantuan

“Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK,” tegasnya.

Namun, Tumpak ogah komentar terkait internal KPK yang dikabarkan pecah dalam menangani kasus Formula E. Termasuk soal dikembalikannya Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro ke institusi asalnya.

“Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut,” ucap dia.

Baca juga : Kasus Formula E Jalan Di Tempat

Menurut Tumpak, surat rekomendasi yang dikirim Firli ke Kapolri dengan dasar promosi jabatan Karyoto dan Endar, merupakan hal yang lazim dalam dinamika organisasi.

“Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi,” jelas Tumpak.

Diketahui, KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis, 4 November 2021. Sejumlah pemangku jabatan di Ibu Kota turut dimintai keterangan. Mulai dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI, Ketua DPRD DKI, hingga Gubenur DKI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.