Dark/Light Mode

Ricky Ham Kembali Ke Papua Karena Rindu

KPK: Sejauh Apapun Burung Terbang, Pasti Ingat Sarang

Selasa, 21 Februari 2023 17:48 WIB
Bupati Mamberamo Ricky Ham Pagawak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Mamberamo Ricky Ham Pagawak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini pada pertengahan Juli 2022. Namun, pada Januari kemarin, dia kembali ke Jayapura, Papua.

Kenapa dia kembali ke Bumi Cenderawasih?

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tersangka kasus suap, gratifikasi, dan pencucian itu rindu pada kampung halaman dan keluarganya.

"Pada intinya, sebagaimana halnya kita bahwa pergi jauh ke mana pun, setinggi apapun burung itu terbang, tentu akan ingat kembali ke tinggal tempat yang sekarang," ujar Asep, Selasa (21/2).

Baca juga : Ricky Ham Pagawak Dibawa Ke Markas KPK Besok Pagi

KPK menduga Ricky menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang sejumlah Rp 200 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Ricky selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Dengan kewenangan sebagai Bupati dimaksud, Ricky kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2).

Baca juga : Jamu Mendag Zulhas Di Al Ula, Mendag Saudi: Sejarah Baru Hubungan Dagang 2 Negara

Tiga kontraktor yang bersedia menyetor uang adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada ketiganya," ungkap pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga itu.

Jusieandra mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 217,7 miliar. Di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar. Sedangkan Marten mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.

Baca juga : Sandi Bersarung Hijau Di Acara PPP

Realisasi pemberian uang pada Ricky kemudian dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya.

Selain suap, Ricky diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak. Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP L sejumlah sekitar Rp 200 miliar. Hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ungkap Firli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.