Dark/Light Mode

Kasus TPPU Eks Kakanwil BPN Riau, KPK Sita Tanah Dan Uang Rp 1 Miliar

Selasa, 21 Februari 2023 18:04 WIB
mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Syahrir diduga menerima suap sebesar 120 ribu dolar AS (setara Rp 1,2 miliar) dari kesepakatan Rp 3,5 miliar terkait perpanjangan HGU PT AA.

Uang itu bersumber dari kas PT AA dan diserahkan Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Kepala BPN Riau Tersangka TPPU

Syahrir sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, di mana ia telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Baca juga : KPK Buka Peluang Kembali Panggil Dito Mahendra

Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA. Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.