Dark/Light Mode

Diduga Dibeli Pakai Duit Korupsi

Rumah Mantan Kepala Kanwil BPN Disita KPK

Rabu, 22 Februari 2023 07:30 WIB
Tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau M Syahrir usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. M Syahrir menjalani peneriksaan lanjutan dalam kasus dugaan menerima suap terkait pengurusan dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang akan berakhir masa berlaku izinnya tahun 2024. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).
Tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau M Syahrir usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. M Syahrir menjalani peneriksaan lanjutan dalam kasus dugaan menerima suap terkait pengurusan dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang akan berakhir masa berlaku izinnya tahun 2024. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Lembaga antirasuah menyita rumah Syahrir yang diduga di­beli pakai duit hasil korupsi. “(Lokasinya) di Palembang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Juru bicara KPK itu tak mengungkapkan berapa rumah Syahrir yang dibeslah.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK periode 2021, Syahrir mencantumkan memiliki be­berapa aset tanah dan bangunan di Palembang.

Baca juga : OMG Adakan Sosialisasi Serta Penyerahan Bantuan Kepada Kelompok Tani Desa

Pertama, lahan seluas 580 meter persegi dengan bangunan 176 meter persegi. Nilainya Rp 1,5 miliar.

Kedua, tanah seluas 173 meter persegi dengan bangunan 48 meter persegi. Nilainya Rp 250 juta.

Terakhir, tanah seluas 758 meter persegi dengan bangunan 128 meter persegi. Harganya sekitar Rp 500 juta. Semua aset itu diklaim dibeli dengan duit dari kocek sendiri.

Sebelumnya, KPK menemu­kan uang Rp 1 miliar saat meng­geledah rumah Syahrir. Fulus ini dicurigai hasil korupsi semasa menjadi pejabat BPN. Kini Syahrir telah pensiun.

Baca juga : Di Undip, Dirjen Dukcapil Sosialisasi Layanan Indentitas Digital

Uang tunai itu pun disita seba­gai barang bukti dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan dalam rangka me­maksimalkan asset recovery,” kata Ali.

Semula KPK menetapkan Syahrir sebagai tersangka karenadiduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Saat proses penyidikan perkara itu, penyidik kembali menemu­kan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Syahrir. “Yaitu pencucian uang,” ujar Ali.

Baca juga : Terpidana Kasus Korupsi Tanah Munjul Anja Runtuwene Meninggal Dunia

Dia mengatakan, Syahrir di­duga telah mengalihkan, mem­belanjakan, mengubah bentuk, hingga menyembunyikan mau­pun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga hasil korupsi.

Dalam rangka pemulihan aset, Ali menyebut penyidik terus menelisik harta benda lain milik Syahrir yang diduga diperoleh secara tidak halal lewat pengum­pulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.