Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Cukup Penjara, KPK Ingin Jerat Bambang Kayun Dengan Pencucian Uang

Rabu, 22 Februari 2023 11:24 WIB
Bambang Kayun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bambang Kayun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat AKBP Bambang Kayun dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, Bambang Kayun menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di komisi antirasuah.

"Kemungkinan-kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang apakah ada berdasarkan kecukupan alat bukti, unsur menyamarkan, unsur menyembunyikan, unsur membelanjakan, itu terus kami dalami," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (22/2).

Baca juga : Ricky Ham Diduga Terima Suap, Gratifikasi, Dan Lakukan Pencucian Uang Hingga Rp 200 M

Saat ini, katanya, penyidik terus memanggil sejumlah saksi untuk membuat terang apakah sangkaan itu bisa masuk dalam tahap penyidikan.

"Oleh karena itu, setiap saksi yang kemudian dipanggil dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan pasti kemudian kami telusuri dan dalami ke arah sana," bebernya.

Pria berlatar belakang jaksa itu menerangkan setiap penanganan perkara oleh KPK, tidak hanya memenjarakan para koruptor.

Baca juga : GGN Dukung Ganjar Gelar Doa Bersama Dan Bantu Ponpes Di Tulungagung

"Tetapi kemudian mengoptimalisasi penyitaan dan perampasan asetnya tentu ketika pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas perkaranya kami arahnya ke sana," ungkap Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

Bambang Kayun merupakan tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Eks Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri itu diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Baca juga : Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Ini Pertimbangannya

Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.