Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Pembelian Heli

Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Dipantau Tentara

Kamis, 23 Februari 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kiri) bergegas usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Majelis hakim memvonis Jhon Irfan Kenway dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar subsider 2 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kiri) bergegas usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Majelis hakim memvonis Jhon Irfan Kenway dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar subsider 2 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww).

 Sebelumnya 
Diuraikan, setelah dilakukan­nya penandatanganan kontrak Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 antara TNI AU denganPT Diratama Jaya Mandiri pada tanggal 14 September 2016, Panglima TNI mengirimkan suratkepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan Nomor: B/4091/IX/2016 perihal pembatalan kontrak terkait pengadaan helikopter angkut AW-101.

Isinya menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pen­gadaan helikopter angkut AW-101 yang dilakukan Mabes TNI AU melalui kontrak nomor: KJB/300/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 berten­tangan dengan Undang-undang dan Peraturan Pengadaan serta arahan Presiden. “Sehingga me­merintahkan agar membatalkan kontrak tersebut,” kata hakim.

Baca juga : Si Doel Berpeluang IkutPilkada Di Tanah Jawara

Hakim menyatakan Agus mengabaikan perintah Panglima TNI dan justru menerbitkan disposisi kepada bawahannya agar melanjutkan pengadaan tersebut.

Di antaranya memberikan dis­posisi kepada Wakasau, Asrena KSAU, Aslog KSAU, dan Kadisada AU dengan tulisan ini sistem APBN 2016 yang sudah harus dieksekusi dan sudah turun DIPATNI AU untuk siapkando­kumen-dokumen dalam kesiapan menjawab masalah tersebut.

Baca juga : Ganjaran Buruh Berjuang Gelar Turnamen Voli Putri Di Jatinegara

Dalam perkara ini, Irfan didak­wa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian he­likopter AW-101. Jaksa menilai, perbuatannya dilakukan secara bersama-sama Agus Supriatna; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; Kadisada AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU pe­riode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.