Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Korupsi Pembelian Heli
Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Dipantau Tentara
Kamis, 23 Februari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Diuraikan, setelah dilakukannya penandatanganan kontrak Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 antara TNI AU denganPT Diratama Jaya Mandiri pada tanggal 14 September 2016, Panglima TNI mengirimkan suratkepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan Nomor: B/4091/IX/2016 perihal pembatalan kontrak terkait pengadaan helikopter angkut AW-101.
Isinya menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan helikopter angkut AW-101 yang dilakukan Mabes TNI AU melalui kontrak nomor: KJB/300/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan Pengadaan serta arahan Presiden. “Sehingga memerintahkan agar membatalkan kontrak tersebut,” kata hakim.
Baca juga : Si Doel Berpeluang IkutPilkada Di Tanah Jawara
Hakim menyatakan Agus mengabaikan perintah Panglima TNI dan justru menerbitkan disposisi kepada bawahannya agar melanjutkan pengadaan tersebut.
Di antaranya memberikan disposisi kepada Wakasau, Asrena KSAU, Aslog KSAU, dan Kadisada AU dengan tulisan ini sistem APBN 2016 yang sudah harus dieksekusi dan sudah turun DIPATNI AU untuk siapkandokumen-dokumen dalam kesiapan menjawab masalah tersebut.
Baca juga : Ganjaran Buruh Berjuang Gelar Turnamen Voli Putri Di Jatinegara
Dalam perkara ini, Irfan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian helikopter AW-101. Jaksa menilai, perbuatannya dilakukan secara bersama-sama Agus Supriatna; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji.
Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; Kadisada AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya