Dark/Light Mode

Hartanya Hampir Setara Menkeu, KPK Bakal Panggil Eks Pejabat Pajak Rafael Trisambodo

Jumat, 24 Februari 2023 16:09 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Komisi antirasuah akan mengklarifikasi harta kekayaan ayah dari Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David tersebut.

"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (24/2).

Dia menyebut, LHKPN Rafael sepanjang 2012-2019 telah diperiksa KPK. Hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya.

Baca juga : Sri Mulyani Copot Bos Pajak Rafael Alun Trisambodo

"Fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara," bebernya.

Dijelaskan Ali, selama 2022 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN. Meningkat dari tahun sebelumnya, 2021, yang jumlahnya sebanyak 185 LHKPN.

Pemeriksaan ini untuk mendukung tugas-tugas Pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara.

Baca juga : Anak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kemenkeu Panggil Pejabat Pajak Eselon 2

"Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan. Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepilkan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK," imbau Ali.

Juru Bicara berlatarbelakang jaksa ini mengungkapkan, laporan periodik 2022 wajib disampaikan sampai dengan 31 Maret 2023.

Pelaporan dan informasi selengkapnya dapat diakses melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, harta kekayaan Rafael dalam LHKPN yang disetorkan ke komisi antirasuah, tidak cocok dengan profilnya.

Baca juga : Pangkat Bintang Satu, Masuk Daftar Tunggu

Dikutip dari elkhpn.kpk.go.id, Rafael tercatat memiliki harta sebesar Rp 56 miliar pada tahun 2021.

"Kalau kasus yang pejabat pajak ini kita bilang profilnya nggak match, dia eselon 3, dan kalau di announcement dilihat detail, isinya banyaknya aset, jadi aset diam," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.