Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Buntut Rubicon, Ditjen Pajak Kembali Disorot
Harta Bawahan Lebih Tinggi Dari Bosnya
Sabtu, 25 Februari 2023 08:00 WIB
Sebelumnya
Dia mengungkapkan, pimpinan sudah meminta Direktur LHKPN Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN Rafael. "Tidak sekadar memanggil, tapi jika perlu didatangi," tegasnya.
Nawawi menyatakan, KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi kekurangsesuaian profil Rafael dengan dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN. Namun, laporan itu belum ditindaklanjuti.
Baca juga : Turki Kembali Digoyang Gempa, 3 Tewas, Lebih Dari 200 Orang Cedera
Menko Polhukam Mahfud MD ikut menyoroti kasus ini. Mantan Ketua MK ini mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisa terhadap transaksi keuangan Rafael. Hasilnya sudah dilaporkan kepada KPK sejak 2012.
Kata Mahfud, ada yang aneh dalam laporan transaksi keuangan itu. "Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK," ujarnya.
Baca juga : Indonesia Kembali Kirim Bantuan Logistik Ke Turki dan Suriah
Sementara itu, setelah dicopot, Rafael memilih untuk mengundurkan diri sebagai PNS Pajak. Pengunduran itu disampaikan melalui surat terbuka. "Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," begitu bunyi surat Rafael yang diterima redaksi, kemarin.
Rafael menyatakan akan mengikuti prosedur pengunduran diri di DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dia berjanji akan tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai LHKPN. "Dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," imbuhnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya