Dark/Light Mode

Polemik Sistem Pemilu Bikin Parpol Deg-degan

Minggu, 26 Februari 2023 07:25 WIB
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: rri)
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: rri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Uji materi sistem Pemilu saat ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak pihak khawatir, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK akan mengubah Pemilu dari sistem terbuka menjadi tertutup.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengakui, perubahan sistem Pemilu, baik melalui revisi undang-undang maupun jalur yang lain me­mang kerap dilakukan jelang Pemilu. Sebab, berbagai upaya ini akan menentukan nasib partai politik peserta.

“Memang elite partai akan melakukan berbagai cara agar menghasilkan keuntungan lebih banyak, khususnya soal kursi legislatif,” kata Ninis-sapaan akrab Khoirunnisa dalam pesannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Termasuk polemik sistem proporsional terbuka atau tertu­tup, kata Ninis, akan ada parpol yang diuntungkan dan dirugi­kan dalam dua sistem tersebut.

Baca juga : Moeldoko: Pemimpin Harus Bergerak, Jangan Menunggu

Namun, diingatkan, mes­tinya MK tak masuk dalam keputusan menentukan sistem Pemilu. Sebab, prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah predictable, procedure, and unpredictable result.

“Sudah disepakati sekarang menggunakan sistem propor­sional terbuka. Kalau putusan­nya tertutup, jadi tidak bisa diprediksi aturan mainnya? Partai politik jadi bingung karena tak pasti,” katanya.

Ninis mengimbau, MK mes­tinya hanya sampai pada putu­san prinsip dalam menentukan sistem Pemilu. Prinsip apa yang harus dipenuhi dalam Pemilu. “Yang mengubah ya DPR sebagai pembuat undang-undang,” tegasnya.

Sekadar informasi, sidang gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK, tengah mendengarkan keterangan pihak terkait.

Baca juga : SBY Turun Gunung

Sementara, Relawan Pro Jokowi (Projo), yang awalnya mendukung penundaan Pemilu dan tiga periode, kini menolak usulan ini. Termasuk juga jadi pihak yang getol menolak pe­rubahan sistem proporsional terbuka ke tertutup.

“Putusan MK jika tertutup,membuka celah menunda Pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Bisa berlanjut ke pe­rubahan terhadap undang-un­dang segala macam, ujungnya penundaan pemilu, itu kekha­watiran kami,” ujar Sekretaris Jenderal Projo, Handoko di Kantor DPP Projo, Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, penting un­tuk tidak mengganggu taha­pan hingga jadwal Pemilu 14 Februari 2024. Putusan MK jangan sampai mengganggu konsentrasi parpol yang tengah menyiapkan Pemilu sesuai jadwal dan kesepakatan.

“Silakan ada perubahan, tapi jangan 2024, nanti 2029 atau setelahnya. Sehingga tidak mengganggu proses pemilu yang sudah berjalan tahapan­nya,” tegasnya.

Baca juga : Wika Salim, Peluk Kekasih Di Kamar Hotel

Sementara, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan, jika sistem Pemilu berganti, tahapan Pemilu tidak akan terganggu dan berjalan sesuai jadwal. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.