Dark/Light Mode

Gugat Satgas BLBI Lagi

Si Obligor Tuntut Plang Penyitaan Lahan Dicabut

Rabu, 1 Maret 2023 07:30 WIB
(Foto: DJKN Kemenkeu)
(Foto: DJKN Kemenkeu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Trijono Gondokusumo kembali menggugat Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa itu menuntut Satgas BLBI mencabut plang penyitaan lahannya di kawasan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dengan Nomor 68/G/TF/2023/PTUN.JKT.

“Menyatakan batal atau tidak sahpenyitaan terhadap sebidangtanah seluas 2.300 meter persegi,”tulis Trijono dalam petitumnya.

Baca juga : Sinergi Bank Dunia, Program Pendaftaran Tanah BPN Dikebut

Ia menjelaskan, lahan yang disita Satgas itu terletak di RT 006 RW 01, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kepemilikan lahan itu ber­dasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 94 yang dikeluarkan Kelurahan Lebak Bulus pada tanggal 9 Juli 1973.

Oleh karena itu, Trijono meminta Satgas BLBItidak melakukan penyitaan dan/atau tindakan hukum lain di atas tanah tersebut.

Baca juga : Cegah Kanker Sejak Dini, Lestari Dorong Peningkatan Pemahaman Masyarakat

“Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum,” tuntut Trijono.

Trijono sendiri telah beberapa kali menggugat Satgas BLBI. Dia bahkan berhasil mengalah­kan Satgas milik Jokowi itu dalam sengketa hukum di PTUN beberapa waktu lalu.

Dikutip dari Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, majelis hakim me­nyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berupa Surat No.S-387/KSB/2022 30 Mei 2022, mengenai Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.

Baca juga : Raih SoC, BKI Jadi Anggota Perhimpunan Badan Klasifikasi Dunia

Majelis hakim memerintahkan Satgas mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Satgas itu.

Putusan perkara nomot 289/G/2022/PTUN.JKT itu diketuk majelis hakim yang diketuai Mohamad Syauqie dengan ang­gota Dwika Hendra Kurniawan, dan Hakim Anggota Himawan Krisbiyantoro.

Majelis juga memerintahkan Satgas BLBI untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru. Disesuaikan dengan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Dan Pengakuan Hutang (BBKU) PT Bank Putera Surya Perkasa Nomor 13 tanggal 6 Oktober 2000 yang dibuat di hadapan Notaris Martin Roestamy.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.