Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gugat Satgas BLBI Lagi
Si Obligor Tuntut Plang Penyitaan Lahan Dicabut
Rabu, 1 Maret 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Satgas memutuskan banding atas putusan PTUNJakarta ini. Memori banding telah diserahkan pada 21 Februari 2023.
Diketahui, Satgas BLBI yang dipimpin Rionald Silaban menyita aset-aset konglomerat Trijono Gondokusumo. Yaitu sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 502 meter persegi yang terletak di Jalan Simprug Golf IIINomor 71, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan
Kemudian, sebidang tanah seluas2.300 meter persegi yang terletak di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Serta sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Jonggol, Kabupaten Bogor.
Ditambah satu bidang tanah seluas 4.540 meter persegiyang terletak di Taman Perkantoran Graha Famili, Surabaya, Jawa Timur. Penyitaan ini bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara dari Trijono terkait kasus BLBIyang mencapai Rp 5,38 triliun.
Baca juga : Sinergi Bank Dunia, Program Pendaftaran Tanah BPN Dikebut
“(Penyitaan) untuk penyelesaian kewajiban TG(Trijono Gondokusumo) selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa,” ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama Tioria Sianturi.
Trijono merupakan obligor BLBI dan berada di balik PT Bank Putra Surya Perkasa sebagai pemegang saham. Bank ini yang kemudian mencatatkan utang Rp 5,38 Triliun kepada negara.
Bank Putra Surya Perkasa merupakan satu dari 48 bank yang memperoleh dana BLBI. Total dana negara yang dicurahkan saat itu mencapai Rp 147,7 triliun.
Biaya jumbo ini merupakan langkah perlindungan sistem keuangan agar tidak kolaps akibat krisis ekonomi 1998. Ternyata, bantuan itu menjadi bumerang dan menimbulkan piutang yang belum juga tertagih sebesar Rp 110,45 triliun.
Baca juga : Cegah Kanker Sejak Dini, Lestari Dorong Peningkatan Pemahaman Masyarakat
Penyebabnya, sejumlah pemilik bank ingkar janji dan tidak mengembalikan pinjaman kepada negara.
Trijono memiliki ikatan darah dengan Suhargo Gondokusumo, taipan yang mendirikan Dharmala Grup. Dalam laporan Indonesian Banks Revised, tertulis bahwa Dharmapala Group milik keluarga Gondokusumo juga tersandung kasus BLBI.
Grup itu masuk ke dalam 20 obligor dengan utang terbesar, yakni mencapai Rp 2,67 triliun. Dilansir dari International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ), alamat Trijono saat ini tercatat berada di Nomor 16 Clifton Vale Singapura 359689.
Di sana pun tertulis afiliasi Trijono dengan sejumlah perusahaan, terutama perannya sebagai pemangku kepentingan (shareholder).
Baca juga : Raih SoC, BKI Jadi Anggota Perhimpunan Badan Klasifikasi Dunia
Trijono tercatat sebagai shareholder dari tiga perusahaan, yakni Grandeur International Group Ltd., Vanta Limited, dan Worthdale Corporation.
Lalu, Trijono pun tercatat sebagai pemegang saham yang dipercayakan oleh pemegang saham sebenarnya (nominee shareholder) di Sharecorp Limited dan Mermeden Ltd.
Ketiga perusahaan dengan peran Trijono sebagai shareholder berada di yurisdiksi Kepulauan British Virgin. Sedangkan dua perusahaan lainnya tercatat berhubungan juga denganKepulauan British Virgin, negara yang dikenal sebagai suaka pajak. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya