Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 November 2017. Dari situ, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono.
Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru
KPK kemudian mengembangkan kasus ini dengan menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka gratifikasi pada 24 Januari 2018. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Angka tersebut bertambah menjadi Rp 49 miliar setelah penyidik telah menemukan bukti lain terkait kasus tersebut.
Baca juga : KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Kemenpora & KONI
Pada 9 April, komisi antirasuah menahan Zumi setelah memeriksanya selama 8 jam. Pada 10 Juli, Zumi menyandang status tersangka yang kedua, yakni pemberi suap ke DPRD Jambi. Zumi divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun.
Baca juga : ESDM Jamin Pasokan Listrik Di Labuan Bajo
Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 37.477 miliar, USD 173.300, dan SGD 100 ribu, serta sebuah mobil Toyota Alphard. Zumi Zola juga dinyatakan terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar sebagai 'duit ketuk palu' agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya