Dark/Light Mode

Praktisi Hukum: Putusan Penundaan Tahapan Pemilu Langgar Konstitusi

Kamis, 2 Maret 2023 23:21 WIB
Foto ilustrasi. (IST)
Foto ilustrasi. (IST)

 Sebelumnya 
Zulkifli menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Oleh sebab itu, KPU sebagai pihak tergugat dapat melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat dengan putusan tersebut.

Baca juga : HNW Apresiasi Putusan MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

"Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli.

“Saya dengar (dari media) dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat, kita tunggu lagi," katanya.

Baca juga : Cat Mowilex Dukung Pameran Perdana Seniman Chiharu Shiota di Indonesia

Untuk diketahui, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi partai politik calon peserta pemilu yang diterima Penggugat pada 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB.

Hasil verifikasi menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga : Pengamat: Penundaan Pelantikan Tamsil Ganggu Kepentingan DPD Atas MPR

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Partai Prima kemudian menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Majelis hakim menerima seluruh gugatan yang dilayangkan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.