Dark/Light Mode

Soal Putusan Tunda Pemilu 2024

Hakim PN Jakpus Kudu Diperiksa

Sabtu, 4 Maret 2023 06:45 WIB
Juru Bicara KY Miko Ginting. (Foto: Istimewa).
Juru Bicara KY Miko Ginting. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Akun @Ricky meminta KY segera memeriksa hakim yang memutus perkara tersebut. Sebab, ada indikasi penyalahgunaan wewenang di luar lingkup Pengadilan Negeri.

“KY, KPK dan penegak hukum untuk memeriksa hakim yang bersangkutan. Apakah ada kepentingan di baliknya,” desak @Ronal.

Akun @jgnblgsyp2 juga mendesak KY untuk menyelidiki siapa yang memerintah 3 hakim PN Jakpus yang membuat putu­san penundaan Pemilu 2024.

Baca juga : Wapres: Putusan PN Jakpus Belum Tentu Dapat Legitimasi

“KY wajib periksa dan bebas tugaskan hakim yang memutus perkara itu,” de­sak @Adityakarma. “Tangkap provokator Pengadilan yang membuat gaduh suasana saja,” kritik @Khaerudin.

Menurut @YanHarahap, Pengadilan Negeri telah melampaui kompetensinya dengan mengadili sengketa Pemilu. Dia mendesak para hakimnya perlu ‘dievaluasi’ dan layak dicopot bila tidak kompeten.

“Sebelum tunda pemilu dieksekusi, tunda dulu kenaikan pangkat para hakim yang memutus perkara ini, bahkan ka­lau perlu dipecat dari hakim,” pinta @MHasan_abdillah.

Baca juga : Ogah Komentari Putusan PN Jakpus, MA: Kita Tunggu Proses Bandingnya

Akun @Mulyadi mengeluhkan putusan hakim di PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Kata dia, para hakim tersebut tidak paham dampak politik yang diakibatkan dari putusan tersebut.

“Putusan tunda Pemilu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Dalam pasal itu telah meng­gariskan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali,” tandas @pph_online.

Akun @MuchtarRiki menilai, putusan hakim di PN Jakpus yang mengabul­kan tunda pemilu janggal karena tidak melibatkan unsur pemerintah dan DPR. Dia mendesak negara wajib intervensi putusan ngawur itu.

Baca juga : HNW: Putusan PN Jakpus Langgar Konstitusi, Harus Dikoreksi!

“Masih ada upaya banding dan kasasi. Namun, bila pengadilan tetap menang, maka putusan menunda Pemilu harus di­hormati semua WNI, termasuk Presiden,” ujar @Faktorutama.

Sementara, @sibotak setuju dengan penundaan Pemilu. Dia memuji hakim yang memutus penundaan Pemilu 2024 independen, sehingga bebas dari inter­vensi negara dan Pemerintah. Para hakim cuek saja memutus pemilu ditunda.

“Pemilu ditunda sama saja Pemerintah menginginkan revolusi,” ujar @MocangTiang. “Mari kita kawal terus, jangan sampai Pemilu ditunda. Ini sangat me­nyakiti hati rakyat sekali,” ucap @LabileDah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.