Dark/Light Mode

Sikapi Putusan Hakim Soal Penundaan Pemilu

Hasto Tuding Ada Dalangnya, Mahfud Bilang Ada Yang Main

Minggu, 5 Maret 2023 08:00 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: dok. PDIP).
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: dok. PDIP).

 Sebelumnya 
“Ada main mungkin di belakangnya? iyalah pasti ada main, pasti,” sebut Mahfud dalam keterangan video di kanal YouTube Kemenkopolhukam, kemarin.

Dia beranggapan putusan tersebut tidak berkaitan dengan independensi hakim. Akan tetapi, hakim PN Jakpus keliru memutuskan dan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

“Lah ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas Pemilu itu pengadilannya di sana (PTUN) kok dia yang mutus, dan sudah ada itu petunjuk dari MA, kalau ada urusan administrasi, masuk, ditolak,” ucap Mahfud.

Baca juga : Syarief Hasan: Putusan Penundaan Pemilu Kangkangi Konstitusi

Adapun sikap Pemerintah, lanjut Mahfud, dengan tegas akan melawan putusan itu karena dinilai sebagai putusan yang salah kamar. “Kalau untuk Pemerintah sendiri, Pemilu itu akan jalan, kita akan melawan habis-habisan keputusan itu,” tekan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sementara, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej enggan mengomentari putusan PN Jakpus. Dia beralasan, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Putusan itu belum inkrah. Kalau putusan belum inkrah, maka kita tidak boleh berkomentar,” ucap Edward di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Baca juga : Mega & SBY Satu Pandangan Jaga Konstitusi

Kata Edward, bila dirinya memaksakan untuk menanggapi putusan PN Jakpus bisa disalahtafsirkan. Hal itu justru akan memicu masalah baru. “Pejabat negara itu tidak boleh berkomentar terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu bisa disalahtafsirkan mempengaruhi kekuasaan yang lain,” tandas dia.

Kecurigaan juga disampaikan Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Noory Okthariza. Dia menduga ada kelompok terorganisir di balik putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan meminta KPU menunda tahapan pemilu 2024.

“Saya sulit untuk tidak lihat putusan PN Jakarta Pusat sebagai bagian, dengan segala hormat, kelompok yang ingin pemilu ditunda. Kelompok ini bisa terorganisir, bisa tak terorganisir, tapi tujuannya sama, pemilu ditunda. Entah satu atau dua tahun dan seterusnya,” kata Noory yang dikutip dari kanal YouTube CSIS.

Baca juga : Bamsoet: Pemilu Harus Terlaksana Tepat Waktu

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU terkait tahapan Pemilu 2024 belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Zulkifli mengatakan, masih banyak ruang bagi pihak tergugat dalam hal ini KPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi jika tidak sependapat dengan putusan yang telah diketuk oleh majelis hakim tersebut.

Diketahui, PN Jakpus membuat heboh dengan mengeluarkan putusan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal lagi. Perintah PN Jakpus itu, tertuang dalam putusan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima terhadap KPU. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.