Dark/Light Mode

Reklame Bando Jalan di Kota Bandung Langgar Permen PUPR?

Minggu, 5 Maret 2023 11:51 WIB
Pemerhati Kebijakan Publik Aat Safaat Hodijat
Pemerhati Kebijakan Publik Aat Safaat Hodijat

 Sebelumnya 
Aat mengemukakan, adanya kebijakan PT Jasa Marga Related Bisnis anak perusahaan PT Jasa Marga sebagai pengelola asset jalan tol, mulai tahun 2022 menghentikan perpanjangan sewa lahan untuk digunakan bando jalan tol.

Baik yang berdiri sebelum atau sesudah terbitnya Permen PUPR yang masuk diruas jalan tol wilayah Kota Bandung, yang dalam surat pemberitahuan PT JMRB ke pengusaha reklame bando jalan didasarkan atas arahan Kejari Cimahi karena dinilai melanggar Pasal 18 ayat (3) Permen PUPR No. 20 Tahun 2010.

Baca juga : Perayaan HUT Kota Tangerang Berdampak Besar pada UMKM

"Meskipun dalam Pasal 3-nya dinyatakan pengaturan tidak berlaku untuk ruas bagian jalan tol. Bisa jadi penafsiran atas implementasi pasal 18 ayat (3) antara Kejari di daerah berbeda-beda. Hal ini tampak jelas dalam kasus di PT JMRB," kata mantan anggota DPRD Kota Bandung ini.

Menurut Aat Safaat, pemberian sanksi administratif pencabutan izin dalam Permen PUPR tersebut efektif jika pelanggaran terjadi di jalan nasional.

Baca juga : Rehabilitas Hutan Di Malang, United Tractors Gandeng Perum Perhutani

Jalan yang ada di wilayah hukum Kota Bandung karena penyelenggara jalan dan pemberi izinnya adalah langsung Kemen PUPR.

"Tapi jika di jalan provinsi dan kabupaten/kota terjadi benturan dengan regulasi daerah karena Gubernur, Wali Kota/Bupati adalah pemberi izinnya yang melaksanakan Perda," katanya.

Baca juga : Eks Ketum PBNU Putar Ulang Lagi Kaset Lama

Lebih jauh dikatakan, untuk menghindari terjadinya penafsiran yang berbeda-beda di tiap daerah, perlu duduk bersama semua pihak yang terlibat untuk menyikapi implementasi pasal 18 ayat (3).

"Inisiatif bisa dilakukan oleh Kejaksaan selaku pengacara negara yang berwenang memberikan pendapat hukum kepada pemerintah. Karena bisa saja menjadi potensi hukum dikemudian hari," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.