Dark/Light Mode

4 Tahun Buron, Tangan Kanan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditahan KPK

Rabu, 25 Januari 2023 21:25 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang 2006-2011, Izil Azhar. Izil yang sudah buron sejak 30 Desember 2018 dan ditangkap pada Selasa (24/1), ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Menurut Johanis, Izil Azhar merupakan orang kepercayaan atau tangan kanan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018 Irwandi Yusuf. Dia tercatat sebagai salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007.

Baca juga : Pj Gubernur Banten Terbitkan Surat Perintah Plt, Ini Penjelasan Kepala BKD

Izil Azhar disebut menjadi perantara penerima uang gratifikasi sebesar Rp 32,45 miliar dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh untuk Irwandi Yusuf.

"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," ungkap Johanis.

Uang gratifikasi itu disalurkan secara bertahap sejak tahun 2008-2011 melalui Izil Azhar.

Baca juga : Belum Juga Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Alasan KPK

"Dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar, hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar," ungkapnya.

Rinciannya, pada 2008, Irwandi Yusuf melalui Izil Azhar menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp2,9 miliar.

Kemudian, pada 2009, Irwandi Yusuf lewat Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar. Pemberian uang itu melalui delapan kali transaksi.

Baca juga : KPK Rayu Supaya Mau Ditahan Dulu

Lalu, pada 2010, Irwandi Yusuf kembali menerima uang dari sumber dan dengan perantara yang sama senilai Rp 9,5 miliar. Selanjutnya, pada 2011, Irwandi Yusuf menerima Rp 13,030 miliar, lagi-lagi melalui perantara Izil Azhar. Pemberian ini melalui 39 kali transaksi.

"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Tersangka IA," tandas Johanis.

Izil Azhar resmi menjadi buron KPK sejak Desember 2018 setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah lebih dari 4 tahun diburu, Izil Azhar akhirnya ditangkap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.