Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Plt. Bupati Timika Ajukan Judicial Review Tentang Kewenangan Kejaksaan

Senin, 6 Maret 2023 19:36 WIB
Konferensi pers Kuasa hukum Plt. Bupati Timika Johannes Rettob,  M Yasin Djamaluddin terkait pengajuan judicial review  mengenai Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Senin (6/3). (Foto: Ist)
Konferensi pers Kuasa hukum Plt. Bupati Timika Johannes Rettob,  M Yasin Djamaluddin terkait pengajuan judicial review  mengenai Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Senin (6/3). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Plt. Bupati Timika Johannes Rettob, melalui kuasa hukumnya M Yasin Djamaluddin, mengajukan judicial review  mengenai Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.

Yasin menilai, pasal tersebut mengakibatkan tidak ada checks and balances dalam proses penyidikan.

"Sehingga sangat mudah untuk menyatakan berkas perkara lengkap dan dapat segera dilimpahkan," kata Yasin di Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Baca juga : Pertamina Salurkan Bantuan Ke Warga Plumpang

Pengajuan judicial review itu terkait dengan penetapan kliennya Plt Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka pengadaan pesawat terbang oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Menurutnya, penetapan sebagai tersangka itu tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Karena, dari proses penyidikan belum adanya pemeriksaan saksi dan ahli," ujarnya.

Selain itu, audit BPK juga telah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan pesawat terbang tersebut.

Baca juga : Sore Ini, Pelatih Luis Duran Incar Penglaris Kemenangan Lawan PSS

Karena itu, M Yasin Djamaluddin SH, MH sebagai Kuasa Hukum Johannes Rettob, beberapa waktu lalu mengajukan Praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka telah sesuai atau tidak.

Namun, kasus ini penyidik Kejaksaan Tinggi Papua langsung melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum dan selanjutnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan.

Menurutnya,n pengajuan uji materi ini bukan hanya untuk kliennya saja, tapi juga untuk para pencari keadilan. "Apalagi ini sudah mendekati tahun politik," jelas dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.