Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gandeng PT RNP, BNPT Bina SDM Perusahaan Cegah Paparan Ekstremisme
- Kementerian LHK Gelar Festival Pesona
- BSI Terbitkan EBA Syariah Pertama Di Indonesia
- Mantap! Pertamina Cetak Laba Bersih Rp 56,6 T Pada 2022, Tertinggi Sepanjang Sejarah
- El Nino Mengintai, Ancaman Karhutla Di Depan Mata, Ini 5 Pesan Moeldoko
Plt. Bupati Timika Ajukan Judicial Review Tentang Kewenangan Kejaksaan
Senin, 6 Maret 2023 19:36 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Plt. Bupati Timika Johannes Rettob, melalui kuasa hukumnya M Yasin Djamaluddin, mengajukan judicial review mengenai Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.
Yasin menilai, pasal tersebut mengakibatkan tidak ada checks and balances dalam proses penyidikan.
"Sehingga sangat mudah untuk menyatakan berkas perkara lengkap dan dapat segera dilimpahkan," kata Yasin di Jakarta Pusat, Senin (6/3).
Baca juga : Pertamina Salurkan Bantuan Ke Warga Plumpang
Pengajuan judicial review itu terkait dengan penetapan kliennya Plt Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka pengadaan pesawat terbang oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Menurutnya, penetapan sebagai tersangka itu tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Karena, dari proses penyidikan belum adanya pemeriksaan saksi dan ahli," ujarnya.
Selain itu, audit BPK juga telah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan pesawat terbang tersebut.
Baca juga : Sore Ini, Pelatih Luis Duran Incar Penglaris Kemenangan Lawan PSS
Karena itu, M Yasin Djamaluddin SH, MH sebagai Kuasa Hukum Johannes Rettob, beberapa waktu lalu mengajukan Praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka telah sesuai atau tidak.
Namun, kasus ini penyidik Kejaksaan Tinggi Papua langsung melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum dan selanjutnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan.
Menurutnya,n pengajuan uji materi ini bukan hanya untuk kliennya saja, tapi juga untuk para pencari keadilan. "Apalagi ini sudah mendekati tahun politik," jelas dia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya