Dark/Light Mode

Kepala Bea Cukai Makassar Masuk Radar PPATK, Hasil Analisis Sudah Dikirim ke KPK

Rabu, 8 Maret 2023 15:09 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: Ist)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, kini viral Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang asetnya diungkap netizen di media sosial Twitter.

Salah satu aset yang viral itu adalah sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Salah satunya, rumah bertingkat megah berkelir putih.

Ternyata, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyelisik asal-usul harta kekayaan yang dimiliki Andhi Pramono.

PPATK mengaku telah mengirim hasil analisis (HA) penelusuran tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2022 silam.

Baca juga : Tampil Perdana Di Makassar, Boomerang Reload Gandeng Eks Vokalis Edane Dan BIP

"Ya kami sudah kirim HA ke KPK sejak awal 2022 atas nama yang bersangkutan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).

Aset mewah para pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini disorot usai kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Pajak Rafael Alun Trisambodo mencuat.

PPATK menyatakan, Rafael selalu menggunakan nominee untuk membeli aset. Ternyata, menurut Ivan, Andhi Pramono juga menggunakan nominee untuk membeli aset, sama seperti Rafael.

"Ya dugaan demikian," ungkap Ivan.

Baca juga : 7 Perwira Polisi Kudu Dipecat Tidak Hormat

Dikonfirmasi terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait HA yang dikirimkan oleh PPATK.

"Bentar saya cek dulu," tutur Pahala.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, dia memiliki harta sebanyak Rp 13,7 miliar dan tanpa utang.

Dari total harta tersebut, Rp 6,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.

Baca juga : Golkar Woles Aja Tuh

Kemudian, Rp 1,8 miliar berupa alat transportasi, Rp 706,5 juta berupa harta bergerak lainnya, Rp 2,9 miliar berupa surat berharga, dan Rp 1,2 miliar berupa kas dan setara kas. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.