Dark/Light Mode

Daripada Kehilangan Hak Pilih

Bawaslu Jabar: Belum Dicoklit, Ayo Lapor Ya!

Jumat, 10 Maret 2023 07:35 WIB
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan. (Foto: Bawaslu)
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan. (Foto: Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) mengimbau masyarakat yang belum disambangi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), agar melapor ke jajarannya. Langkah ini penting. Agar hak pilih mereka tidak berpotensi hilang di Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan menjelaskan, sesuai tugas pokok dan fungsinya, pantarlih bertanggung jawab dalam pemutakhiran data pemilih untuk kepentingan Pemilu 2024. Itu sebabnya, kini pantarlih tengah melakukan proses pencocokan dan peneli­tian (coklit) data pemilih dengan menyambangi rumah-rumah warga.

Dia mengatakan, berdasarkan tahapannya, porses coklit akan berakhir pada pertengahan bulan ini. Sehingga, bila ada warga yang merasa belum dicoklit, diharap segera melapor. Bila tidak, hak pilih mereka berpotensi hilang, karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga : Bawaslu Nilai KPU Sulsel Tak Bersalah

Dahlan memastikan, setiap laporan masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti langsung Bawaslu maupun jajarannya dari unsur Pantia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), maupun Panwas Kelurahan/Desa (PKD) untuk melindungi hak pilih masyara­kat, bila memang memenuhi syarat.

“Kami akan melakukan pendampingan agar mereka mendapatkan hak konstitusional sebagai daftar pemilih, apabila memang memenuhi syarat,” ujarnya, di Cirebon, kemarin.

Dahlan pun mengingatkan, hak pilih dalam pemilu atau pilkada adalah hak konstitusional warga negara Indonesia bagi yang su­dah memenuhi syarat. Karena itu, pihaknya berkewajiban melindungi hak pilih itu.

Baca juga : Pemilu Jakarta Dan Di Papua Rawan Tuh

Dahlan menambahkan, fungsi pengawasan Bawaslu di tahapan coklit sebenarnya juga mem­bantu KPU dalam memastikan keakuratan data pemilih. Sebab, jumlah pemilih berpengaruh pa­da perencanaan logistik hingga anggaran KPU. Misalnya, terkait jumlah surat suara, kotak suara dan logistik lainnya.

“Di situ, letak urgensi fungsi pengawasan coklit yang dilaku­kan Bawaslu, yakni memastikan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu,” tan­dasnya.

Terpisah, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Barat, Undang Suryatma memastikan, pihaknya akan professional dalam proses coklit. Bahkan, bila ditemukan kasus perjokian saat coklit, pantarlih sudah di­minta melakukan coklit ulang. “Kami menyadari, proses coklit adalah kegiatan strategis untuk kesuksesan pemilu,” tegasnya.

Baca juga : Bantu Penanganan Gempa, Relawan PMI Sukabumi Dikirim Ke Cianjur

Sementara Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin menyampai­kan, per Februari lalu proses coklit di daerahnya sudah men­capai 60 persen. Persentase ini kemungkinan akan bertambah seiring jalannya waktu. “Kami optimistis coklit akan 100 persen sesuai masa tahapannya pada 14 Maret,” jelasnya.

Samsudin juga menjelaskan, tiga tugas utama Pantarlih adalah melakukan perbaikan terhadap data pemilih, memasukkan ma­syarakat yang sudah memenuhi syarat, namun namanya belum terdaftar/belum ada dalam daf­tar pemilih dan mengeluar­kan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dari daftar pemilih. Tugas ini akan dijalankan sebaik-baiknya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.