Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pengacara Nggak Dampingi, Penyidik KPK 2 Kali Batal Periksa Ricky Ham
Jumat, 10 Maret 2023 20:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Namun, hal itu urung dilakukan.
Sebabnya, tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang itu, tidak mendampinginya. Ini bukan kali pertama. Sudah dua kali, penyidik batal memeriksa Ricky Ham.
"Informasi yang kami terima, dua kali agenda pemeriksaan RHP sebagai tersangka belum dapat dilakukan karena tidak hadirnya tim penasihat hukum yang bersangkutan," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (10/3).
Padahal, menurut Ali, tim penyidik sebelumnya telah menginformasikan agenda pemeriksaan Ricky Ham sebagai tersangka dan berharap tim kuasa hakim maupun perwakilannya hadir.
Baca juga : Surya Darmadi Berkali-kali Bilang Terima Kasih Ke Hakim
"Kami juga mengimbau RHP untuk juga menyampaikan agenda pemeriksaan tersebut," tuturnya.
KPK pun berharap, tim penasihat hukum hadir pada agenda pemeriksaan tersangka selanjutnya.
"Karena ini adalah hak hukum Tersangka dan KPK menghormati hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan hukum," imbau Ali.
Rim penyidik komisi antirasuah sendiri telah memperpanjang masa penahanan Ricky selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret sampai 20 April 2023, di Rutan KPK.
Baca juga : Pengajar Dari Inggris Ungkap Keseriusan Kapolri Perbaiki Sepak Bola Indonesia
Ali menyebut, kegiatan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus dilakukan dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
"Juga menggeledah lokasi-lokasi yang diduga dapat menerangkan dugaan perbuatan dari tersangka," tandas Ali.
KPK menduga Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang sejumlah Rp 200 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Ricky selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.
Baca juga : Paloh Bahagia Bersama Jokowi
Dengan kewenangan sebagai Bupati, Ricky Ham kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.
"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya