Dark/Light Mode

Pengacara Nggak Dampingi, Penyidik KPK 2 Kali Batal Periksa Ricky Ham

Jumat, 10 Maret 2023 20:39 WIB
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Tiga kontraktor yang bersedia menyetor uang adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada ketiganya," ungkap pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga itu.

Jusieandra mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 217,7 miliar. Di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar. Sedangkan Marten mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.

Baca juga : Surya Darmadi Berkali-kali Bilang Terima Kasih Ke Hakim

Realisasi pemberian uang pada Ricky Ham kemudian dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya.

Selain suap, Ricky Ham diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak. Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar. Hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ungkap Firli.

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis.

Baca juga : Pengajar Dari Inggris Ungkap Keseriusan Kapolri Perbaiki Sepak Bola Indonesia

DI antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe.

Ricky Ham sempat menjadi buronan KPK selama 7 bulan. Dia melarikan diri ke Papua Nugini saat tim penyidik KPK hendak melakukan jemput paksa.

Upaya jemput paksa ini dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi dan TPPU itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.

Terakhir, dia dipanggil Kamis 14 Juli 2022. KPK pun resmi memasukkan nama Ricky Ham dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Senin, 18 Juli 2022.

Baca juga : Paloh Bahagia Bersama Jokowi

Ricky Ham akhirnya tertangkap pada Minggu (19/2), di Abepura, Jayapura, Papua. Dia dibawa ke Jakarta keesokan harinya, dan langsung dijebloskan ke Rutan KPK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.