Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro besok.
Komisi antirasuah, juga bakal memanggil Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi bakal diklarifikasi terkait harta kekayaan yang dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada saudara Wahono dan saudara Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok, Selasa, 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Selasa (13/3).
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah mengirim hasil analisis (HA) penelusuran tersebut kepada KPK pada awal 2022 lalu.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, komisinya sudah menerimanya..
"Kita bilang LHA sudah kirim laporan ke KPK, hasil analisis ya Maret 2022, sudah kita tindaklanjuti," beber Pahala.
Baca juga : Pekan Depan, Giliran Kepala Bea Cukai Makassar Yang Diklarifikasi Harta Kekayaannya
Nama Andhi Pramono viral setelah asetnya diungkap netizen di media sosial Twitter. Salah satu aset yang viral itu adalah sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Salah satunya, rumah bertingkat megah berkelir putih.
Aset mewah para pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini disorot usai kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Pajak Rafael Alun Trisambodo mencuat.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, dia memiliki harta sebanyak Rp 13,7 miliar dan tanpa utang.
Baca juga : Kepala Bea Cukai Makassar Masuk Radar PPATK, Hasil Analisis Sudah Dikirim ke KPK
Dari total harta tersebut, Rp 6,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.
Kemudian, Rp 1,8 miliar berupa alat transportasi, Rp 706,5 juta berupa harta bergerak lainnya, Rp 2,9 miliar berupa surat berharga, dan Rp 1,2 miliar berupa kas dan setara kas. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya