Terima Gratifikasi 56 Miliar, Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan.
Jumat, 8 Maret 2024 15:32 WIB