Dark/Light Mode

Geger Isu Gratifikasi Rp 7 Miliar

Yasonna Panggil Wamenkumham

Jumat, 17 Maret 2023 07:30 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memasuki mobil usai melakukan pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Pertemuan tersebut membahas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memasuki mobil usai melakukan pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Pertemuan tersebut membahas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym).

 Sebelumnya 
“Saya kira apa yang sudah diadukan kepada KPK, pasti sudah ada bukti yang kuat. Saya yakin KPK akan memprosesnya. Sebab itu KPK harus responsif dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan,” kata Fickar

Ia menandaskan setiap grati­fikasi di atas nilai Rp 10 juta harus dilaporkan ke KPK. Jika itu dianggap sebagai suap, perlu ada penindakan terhadap pejabat yang menerimanya.

“Kalau sudah ada bukti, Presiden wajib turun tangan. Sekarang yang penting klarifika­si pembuktiannya bagi terlapor,” kata Fickar.

Baca juga : Ganjar Pranowo Kucurkan Rp 1,6 Miliar Untuk Bangunkan Rumah Korban Rob Demak

Sementara pengamat komu­nikasi politik Emrus Sihombing memperkirakan KPK akan mem­proses laporan ini. Tentunya secara profesional, obyektif dan independen.

Menurutnya, Wamenkumham seharusnya berterima kasih kepada pelapor karena punya kesempatan untuk membuktikan tuduhan. “Inilah kesempatan dia menunjukkan perjuangannya di jalur hukum,” katanya.

Emrus menyarankan Wamenkumham mengikuti saja proses hukum ini. “Apakah lapo­ran itu ditindaklanjuti KPK ke proses hukum selanjutnya atau tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Baca juga : Diduga Terima Suap Dan Gratifikasi senilai Rp 64,2 M, Eks Bupati Cirebon Sunjaya Segera Disidang

Sebagai seorang ilmuwan di bidang hukum, Eddy seharus­nya menghadapi proses hukum secara ksatria.

“Bila perlu tanpa pengacara, dia yang memberikan tanggapan secara formal menunjukkan suatu bukti dan argumentasi hu­kum bahwa dia tidak terlibat atau melakukan,” saram Emrus.

Dalam laporan ke KPK, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan ada aliran dana senilai Rp 7 miliar yang diduga diterima Eddy melalui dua orang asisten pribadinya.

Baca juga : Sangkal Terima Gratifikasi Rp 15 M, Saiful Ilah: Nggak Mungkin!

Pemberian uang tunai pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika. Uang diterima YAR di ruangannya.

Belakangan, pada 17 Oktober 2022 dana itu dikembalikan melalui transfer ke rekening PTCitra Lampia Mandiri (CLM).

Dengan begitu, menurut Sugeng, penerimaan uang 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika tersebut terkonfirmasi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.