Dark/Light Mode

Geledah Rumah Dito Mahendra

KPK Sita 15 Senjata

Sabtu, 18 Maret 2023 07:30 WIB
Wiraswasta, Mahendra Dito (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (Foto: Antara).
Wiraswasta, Mahendra Dito (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Ali mengatakan, KPK telahmengirim surat panggilan yang keempat kalinya kepada Dito. Surat dikirim ke alamat di Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kediaman baru Dito. Surat panggilan sebelumnya dikirim ke alamatrumah Dito di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Penyidik KPK juga sempat menyatroni Pengadilan Negeri Serang saat persidangan artis Nikita Mirzani. Dito merupakan saksi pelapor perkara pence­maran nama baik. Lantaran tak pernah muncul di pengadilan, hakim membebaskan Nikita.

Dito dianggap sebagai pintu masuk baru untuk mencari aset Nurhadi yang disembunyikan. Dito diketahui menerima aliran uang dari Nurhadi melalui Yoga Dwi Hartiar. Yoga, kakak ipar Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi.

Dito kerap menerima uang mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Transfer makin gencar setelah KPK mengusut korupsi Nurhadi. Dito juga di­curigai yang menjembatani pihak beperkara dengan Nurhadi.

Baca juga : Geledah Rumah Mahendra Dito, KPK Temukan 15 Pucuk Senpi

Selain Dito, penyidik berulang kali memanggil Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Rahmat diduga terlibat pencucian uang kakak iparnya, Nurhadi.

Rahmat Santoso dipanggilbersama istrinya, Venina Puspasari. “Pemeriksaan dilakukan di BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur,” ujar Ali.

Rahmat Santoso merupa­kan adik dari Tin Zuraida, istri Nurhadi. Ia sebelumnya berpro­fesi sebagai advokat. Membuka firma hukum di Surabaya

Rahmat bukan kali ini saja diperiksa penyidik. Pada 4 Juli 2022, Rahmat pernah memberi keterangan di hadapan penyidik dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga : Geledah Rumah Terbit Rencana Dan Kantor PDAM Langkat, KPK Angkut Bukti Aliran Uang

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara di MAyang menjerat Nurhadi.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap Rp45.726.955.000. Rasuah itu dari Hiendra Soenjoto, man­tan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Fulus itu untuk membantu Hiendra memenangkan perkara. Suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Nurhadi dan Rezky juga menerimagratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi di­terima kurun 2014 hingga 2017. Dari lima orang terkait penguru­san perkara yang berbeda.

Baca juga : Kasus TPPU Nurhadi, KPK Geledah Rumah Dito Mahendra

Nurhadi telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana selama 6 tahun.

Selain itu, Nurhadi diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurangan

Saat penyidikan kasus ini, kan­tor pengacara Rahmat Santoso & Partners di Jalan Prambanan, Pacar Keling, Surabaya sempat digeledah penyidik.

Penggeledahan dilakukan kar­ena Rahmat pernah menjadi pen­gacara Hiendra saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seng­keta dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.