Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Sebelumnya
Ali mengatakan, KPK telahmengirim surat panggilan yang keempat kalinya kepada Dito. Surat dikirim ke alamat di Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kediaman baru Dito. Surat panggilan sebelumnya dikirim ke alamatrumah Dito di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK juga sempat menyatroni Pengadilan Negeri Serang saat persidangan artis Nikita Mirzani. Dito merupakan saksi pelapor perkara pencemaran nama baik. Lantaran tak pernah muncul di pengadilan, hakim membebaskan Nikita.
Dito dianggap sebagai pintu masuk baru untuk mencari aset Nurhadi yang disembunyikan. Dito diketahui menerima aliran uang dari Nurhadi melalui Yoga Dwi Hartiar. Yoga, kakak ipar Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi.
Dito kerap menerima uang mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Transfer makin gencar setelah KPK mengusut korupsi Nurhadi. Dito juga dicurigai yang menjembatani pihak beperkara dengan Nurhadi.
Baca juga : Geledah Rumah Mahendra Dito, KPK Temukan 15 Pucuk Senpi
Selain Dito, penyidik berulang kali memanggil Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Rahmat diduga terlibat pencucian uang kakak iparnya, Nurhadi.
Rahmat Santoso dipanggilbersama istrinya, Venina Puspasari. “Pemeriksaan dilakukan di BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur,” ujar Ali.
Rahmat Santoso merupakan adik dari Tin Zuraida, istri Nurhadi. Ia sebelumnya berprofesi sebagai advokat. Membuka firma hukum di Surabaya
Rahmat bukan kali ini saja diperiksa penyidik. Pada 4 Juli 2022, Rahmat pernah memberi keterangan di hadapan penyidik dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga : Geledah Rumah Terbit Rencana Dan Kantor PDAM Langkat, KPK Angkut Bukti Aliran Uang
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara di MAyang menjerat Nurhadi.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap Rp45.726.955.000. Rasuah itu dari Hiendra Soenjoto, mantan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Fulus itu untuk membantu Hiendra memenangkan perkara. Suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Nurhadi dan Rezky juga menerimagratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima kurun 2014 hingga 2017. Dari lima orang terkait pengurusan perkara yang berbeda.
Baca juga : Kasus TPPU Nurhadi, KPK Geledah Rumah Dito Mahendra
Nurhadi telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana selama 6 tahun.
Selain itu, Nurhadi diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurangan
Saat penyidikan kasus ini, kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners di Jalan Prambanan, Pacar Keling, Surabaya sempat digeledah penyidik.
Penggeledahan dilakukan karena Rahmat pernah menjadi pengacara Hiendra saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sengketa dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya