Dark/Light Mode

Klarifikasi Ke KPK Bawa Bukti, Wamenkumham Sebut Etika Hukum Pelaporan Bersifat Rahasia

Senin, 20 Maret 2023 15:27 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/3). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/3). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej rampung memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tudingan Indonesia Police Watch (IPW) terkait penerimaan gratifikasi.

Eddy membawa bukti atas tudingan penerimaan gratifikasi yang disebut IPW mencapai Rp 7 miliar.

Eddy mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.54 WIB. Dia rampung memberikan klarifikasi ke KPK soal tudingan tidak menyenangkan tersebut sekitar pukul 14.34 WIB.

Baca juga : Dilaporkan IPW Ke KPK, Pakar: Wamenkumham Harus Hadapi

Usai memberikan klarifikasi ke KPK, ia menyinggung soal etika hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang melaporkannya ke komisi antirasuah.

Menurut Eddy, orang yang memahami etika hukum tidak akan membeberkan laporannya, kecuali dia ingin mencari panggung dan tenar.

"Semua itu adalah materi pemeriksaan. Jadi kita terjerembab kepada proses yang tidak memahami etika hukum. Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia. Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu ya kita beberkan," ujar Eddy, Senin (20/3).

Baca juga : 7 Jam Diklarifikasi, Kepala Bea Cukai Makassar Ngerasa Difitnah

Eddy menambahkan, jika orang yang memahami hukum dan memiliki kapasitas intelektual yang bagus tidak akan pernah membeberkan hal-hal itu. Atas dasar itu, tegas Eddy, dia tidak akan membeberkan materi dari klarifikasinya ke KPK.

“Kalau orang yang paham hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu, karena itu saya tidak akan membeberkan apa yang saya klarifikasikan, itu adalah materi pemeriksaan yang bersifat rahasia, dan tidak untuk dipublikasikan,” tuturnya.

Eddy kemudian menerangkan, dirinya melakukan klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan lebih jauh dari laporan tidak berdasar tersebut.

Baca juga : MA Tolak Kasasi Ade Yasin, KPK: Bukti Tak Ada Politisasi Dan Kriminalisasi

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas perhatian teman-teman, Insya Allah semua clear dan clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius. Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi," pungkas Eddy.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.